KPK Dalami Aliran Dana Suap dan Modus Importir di Kasus PT Blueray

- Selasa, 10 Februari 2026 | 15:25 WIB
KPK Dalami Aliran Dana Suap dan Modus Importir di Kasus PT Blueray

Barang palsu dan ilegal yang masuk ke Indonesia lewat jasa kargo PT Blueray kini jadi sorotan utama KPK. Komisi antirasial itu tak hanya menyelidiki oknum bea cukai yang disuap, tapi juga bakal memanggil para importir yang memanfaatkan jasa perusahaan tersebut. Rupanya, barang yang lolos lewat "jalur khusus" ini jumlahnya tak sedikit dan jenisnya beragam.

Di Gedung KPK Kuningan, Budi Prasetyo menjelaskan langkah yang akan diambil. "Ya tentu. Itu nanti yang juga akan kami konfirmasi," ujarnya, Selasa lalu.

"Kami akan mintai keterangan kepada pihak-pihak yang menjelaskan. Karena memang fungsi forwarder ini kan memfasilitasi para importir agar bisa memasukkan barangnya," lanjut Jubir KPK itu.

"Sehingga kalau kita melihat, barang-barang yang dimasukkan ya beragam. Tergantung importirnya bawa apa."

Namun begitu, penyelidikan tidak berhenti di situ. Tim penyidik juga mendalami sumber dana yang dipakai bos PT Blueray untuk menyuap. Dari mana uangnya? Pertanyaan itu ingin dijawab. Mereka pun mengeksplorasi kemungkinan adanya modus-modus lain yang dipakai untuk meloloskan barang ke dalam negeri.

"Nah nanti kita akan minta penjelasan juga gitu kan," kata Budi mengenai aliran dana suap tersebut. "Karena dari situ kan ada uang yang dikeluarkan si forwarder untuk oknum Bea Cukai. Nah, ini uangnya dari mana juga, gitu kan."

Kasus ini sendiri berawal dari terungkapnya praktik suap yang melibatkan pegawai Ditjen Bea Cukai. Akibat suap, proses pengecekan barang di pelabuhan jadi tidak berjalan semestinya. Aturan pun dilanggar begitu saja.

Awalnya, Asep Guntur Rahayu dari KPK mengungkap adanya kesepakatan terselubung pada Oktober 2025. Kesepakatan itu melibatkan sejumlah pejabat bea cukai seperti Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono, dengan pihak PT Blueray: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Intinya, mereka mengatur jalur importasi barang.

Padahal, aturan mainnya sudah jelas. Ada dua jalur yang ditetapkan: hijau dan merah. Jalur hijau memperbolehkan pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah wajib melalui cek fisik. Praktik suap ini diduga mengacaukan seluruh sistem pengawasan yang seharusnya berlaku ketat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar