Aturan Ketenagakerjaan Paksa Stasiun Hidrogen Pertama Indonesia Ditutup

- Selasa, 10 Februari 2026 | 14:15 WIB
Aturan Ketenagakerjaan Paksa Stasiun Hidrogen Pertama Indonesia Ditutup

JAKARTA – Mimpi punya stasiun pengisian bahan bakar hidrogen di Indonesia ternyata terbentur aturan. Padahal, fasilitas percontohan di SPBU Daan Mogot, Jakarta Barat, sudah sempat diresmikan. Kini, stasiun itu malah terpaksa ditutup.

Menurut Eniya Listiani, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, masalah utamanya ada di regulasi ketenagakerjaan yang mengatur soal keselamatan. Aturan itu melarang SPBH berdampingan dengan SPBU konvensional.

"Ternyata kendalanya di aturan ketenagakerjaan," ujar Eniya, Selasa (10/2/2026).

Dia melanjutkan, "Tidak diizinkan kalau SPBH bersanding dengan SPBU biasa. Padahal, standar internasional yang saya pegang itu diperbolehkan."

Jadi, mau tak mau, SPBH di Daan Mogot harus pindah. Eniya belum bisa merinci lokasi barunya, tapi yang jelas aturan baru sudah menunggu. Ke depannya, SPBH harus berdiri sendiri, terpisah dari area SPBU manapun. Alasannya demi keamanan kerja yang lebih ketat.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar