JAKARTA – Mimpi punya stasiun pengisian bahan bakar hidrogen di Indonesia ternyata terbentur aturan. Padahal, fasilitas percontohan di SPBU Daan Mogot, Jakarta Barat, sudah sempat diresmikan. Kini, stasiun itu malah terpaksa ditutup.
Menurut Eniya Listiani, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, masalah utamanya ada di regulasi ketenagakerjaan yang mengatur soal keselamatan. Aturan itu melarang SPBH berdampingan dengan SPBU konvensional.
"Ternyata kendalanya di aturan ketenagakerjaan," ujar Eniya, Selasa (10/2/2026).
Dia melanjutkan, "Tidak diizinkan kalau SPBH bersanding dengan SPBU biasa. Padahal, standar internasional yang saya pegang itu diperbolehkan."
Jadi, mau tak mau, SPBH di Daan Mogot harus pindah. Eniya belum bisa merinci lokasi barunya, tapi yang jelas aturan baru sudah menunggu. Ke depannya, SPBH harus berdiri sendiri, terpisah dari area SPBU manapun. Alasannya demi keamanan kerja yang lebih ketat.
Artikel Terkait
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi
Anggota DPR Tinjau Koperasi Program Prioritas Prabowo di Sidoarjo
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Unsur Pidana dalam Kasus Plaza Klaten