MURIANETWORK.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tidak akan ditutup. Penegasan ini disampaikan untuk mengklarifikasi status hotel tersebut, yang kini mengalami peralihan pengelolaan dari pihak swasta ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Prasetyo memastikan operasional hotel tetap berjalan seperti biasa.
“Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” tegas Prasetyo kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola hotel telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses transisi ini.
“Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola,” ujarnya.
Landasan Hukum Pengalihan Pengelolaan
Kepastian hukum atas peralihan pengelolaan ini berangkat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim sebelumnya telah menolak gugatan dari PT Indobuildco, yang selama ini mengelola hotel, terhadap Mensesneg dan beberapa pihak terkait. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa negara adalah pemilik sah lahan Hotel Sultan dan memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lokasi tersebut.
Putusan pengadilan ini bersifat serta merta, yang berarti eksekusi dapat segera dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum banding atau kasasi.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan dasar hukum dari putusan serta merta ini dalam keterangan pers di kantornya, Senin (1/12).
“Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga putusan serta merta itu ini berkaitan dengan perkara 208 ya. Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021,” papar Sunoto.
Proses Eksekusi Menunggu Permohonan
Meski bersifat serta merta, pelaksanaan eksekusi untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan baru akan dilakukan setelah ada permohonan resmi dari pihak pemenang gugatan. Dalam perkara ini, pihak pemenang adalah Mensesneg, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Sunoto menambahkan bahwa penerapan putusan serta merta harus memenuhi sejumlah persyaratan formal dan material yang ketat.
“Jadi putusan serta-merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formil berupa permohonan yang tegas ya dalam petitum, disertai jaminan nanti senilai objek eksekusi serta syarat materiil antara lain berdasarkan akta autentik yang tidak bisa dibantah,” jelasnya.
Dengan demikian, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa pengalihan pengelolaan Hotel Sultan ke PPKGBK dilakukan dengan landasan kepastian hukum yang kuat, sambil menjaga stabilitas operasional aset strategis negara tersebut.
Artikel Terkait
Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 2026 pada 17 Februari
Pemprov DKI Waspadai Kenaikan Harga Minyak Goreng dan Cabai Jelang Ramadan
Baleg DPR Gelar Rapat Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026
Rumah di Jonggol Hangus Diduga Akibat Korsleting, Tak Ada Korban Jiwa