Mensesneg Tegaskan Hotel Sultan GBK Tak Ditutup, Hanya Beralih Pengelolaan

- Selasa, 10 Februari 2026 | 09:55 WIB
Mensesneg Tegaskan Hotel Sultan GBK Tak Ditutup, Hanya Beralih Pengelolaan

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan dasar hukum dari putusan serta merta ini dalam keterangan pers di kantornya, Senin (1/12).

“Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga putusan serta merta itu ini berkaitan dengan perkara 208 ya. Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021,” papar Sunoto.

Proses Eksekusi Menunggu Permohonan

Meski bersifat serta merta, pelaksanaan eksekusi untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan baru akan dilakukan setelah ada permohonan resmi dari pihak pemenang gugatan. Dalam perkara ini, pihak pemenang adalah Mensesneg, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Sunoto menambahkan bahwa penerapan putusan serta merta harus memenuhi sejumlah persyaratan formal dan material yang ketat.

“Jadi putusan serta-merta ini hanya dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat formil berupa permohonan yang tegas ya dalam petitum, disertai jaminan nanti senilai objek eksekusi serta syarat materiil antara lain berdasarkan akta autentik yang tidak bisa dibantah,” jelasnya.

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa pengalihan pengelolaan Hotel Sultan ke PPKGBK dilakukan dengan landasan kepastian hukum yang kuat, sambil menjaga stabilitas operasional aset strategis negara tersebut.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar