Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada pria warga negara Australia itu. Tarrant dinyatakan bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Vonis seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat yang diterimanya merupakan putusan pertama dalam sejarah peradilan Selandia Baru untuk kasus dengan tingkat kejahatan serupa.
Kini, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim akan memeriksa permohonan bandingnya selama lima hari. Proses ini akan menentukan apakah alasan yang diajukan Tarrant cukup kuat untuk mendapatkan izin melanjutkan banding. Jika dikabulkan, kasus ini berpotensi dibawa kembali ke persidangan, mengulang proses yang sebenarnya telah diakhiri dengan pengakuannya sendiri.
Mengenang Tragedi yang Mengguncang Negeri
Serangan yang dilakukan Tarrant pada Maret 2019 silam masih membekas dalam ingatan kolektif Selandia Baru dan dunia. Dengan membawa senjata semi-otomatis, dia menyerbu Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Christchurch di tengah pelaksanaan salat Jumat. Aksi kekerasan yang disiarkan langsung melalui media sosial itu menewaskan 51 jamaah dan melukai puluhan lainnya.
Korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, perempuan, hingga orang tua, yang semuanya adalah anggota komunitas Muslim. Peristiwa berdarah itu tidak hanya menjadi penembakan massal terparah dalam catatan sejarah Selandia Baru, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi rasa aman dan toleransi di negara tersebut, sekaligus mengejutkan komunitas minoritas Muslim yang hidup damai.
Artikel Terkait
Tuchel Kecewa atas Cemoohan Penonton Wembley untuk Debut Kembali Ben White
Wirtz Bawa Jerman Menang Tipis Atas Swiss Meski Kebobolan Tiga Gol
KPK Tegaskan Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Prosedur dan Sampaikan Maaf
Legislator Gerindra Kunjungi Koperasi Prioritas Prabowo di Sidoarjo, Dorong Optimalisasi