Pelaku Penembakan Christchurch Ajukan Banding, Klaim Kondisi Penahanan Pengaruhi Pengakuan

- Selasa, 10 Februari 2026 | 09:50 WIB
Pelaku Penembakan Christchurch Ajukan Banding, Klaim Kondisi Penahanan Pengaruhi Pengakuan

MURIANETWORK.COM - Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, pada 2019, resmi mengajukan banding atas vonis dan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang dijatuhkan kepadanya. Pengajuan banding ini diajukan setelah melewati batas waktu formal, sehingga memerlukan izin khusus dari pengadilan untuk dapat dilanjutkan.

Dalam sidang banding yang digelar Senin lalu, Tarrant menyampaikan alasan di balik pengakuannya di persidangan sebelumnya. Dia mengklaim bahwa kondisi penahanannya telah mempengaruhi kemampuannya untuk berpikir jernih.

“Saya merasa terpaksa mengakui perbuatan saya selama persidangan karena ketidakrasionalan akibat kondisi penahanan saya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Dia melanjutkan dengan menjelaskan bahwa kesehatan mentalnya memburuk selama dipenjara. Tarrant ditempatkan dalam sel isolasi dengan akses bacaan yang sangat terbatas dan hampir tidak ada kontak dengan narapidana lainnya. Kondisi itu, menurut pengakuannya, menyebabkan “kelelahan saraf” serta kebingungan mendalam terkait identitas dan keyakinannya sendiri pada saat dia menyatakan bersalah.

Vonis Sejarah dan Proses Banding

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada pria warga negara Australia itu. Tarrant dinyatakan bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. Vonis seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat yang diterimanya merupakan putusan pertama dalam sejarah peradilan Selandia Baru untuk kasus dengan tingkat kejahatan serupa.

Kini, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim akan memeriksa permohonan bandingnya selama lima hari. Proses ini akan menentukan apakah alasan yang diajukan Tarrant cukup kuat untuk mendapatkan izin melanjutkan banding. Jika dikabulkan, kasus ini berpotensi dibawa kembali ke persidangan, mengulang proses yang sebenarnya telah diakhiri dengan pengakuannya sendiri.

Mengenang Tragedi yang Mengguncang Negeri

Serangan yang dilakukan Tarrant pada Maret 2019 silam masih membekas dalam ingatan kolektif Selandia Baru dan dunia. Dengan membawa senjata semi-otomatis, dia menyerbu Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Christchurch di tengah pelaksanaan salat Jumat. Aksi kekerasan yang disiarkan langsung melalui media sosial itu menewaskan 51 jamaah dan melukai puluhan lainnya.

Korban berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, perempuan, hingga orang tua, yang semuanya adalah anggota komunitas Muslim. Peristiwa berdarah itu tidak hanya menjadi penembakan massal terparah dalam catatan sejarah Selandia Baru, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi rasa aman dan toleransi di negara tersebut, sekaligus mengejutkan komunitas minoritas Muslim yang hidup damai.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar