Bareskrim Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan

- Selasa, 10 Februari 2026 | 09:10 WIB
Bareskrim Tahan Dua Petinggi PT Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Penipuan

Selain keduanya, polisi juga telah menetapkan mantan Direktur PT DSI, MY, sebagai tersangka ketiga. Namun, upaya pemeriksaan terhadap MY pada hari yang sama terkendala.

“MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit,” jelas Ade Safri.

Rentetan Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus yang menjerat ketiga tersangka ini melibatkan spektrum pelanggaran hukum yang luas dan kompleks. Polisi menduga tindak pidana telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, yakni dari tahun 2018 hingga 2025.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” terang Ade Safri dalam keterangan sebelumnya pada Jumat (6/2/2026).

Lebih lanjut, ketiganya juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang. Modus yang diduga adalah penggunaan proyek fiktif atau data peminjam (borrower) yang sudah ada untuk menyalurkan pendanaan dari masyarakat.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas dia.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar