MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri telah menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat. Direktur Utama TA dan Komisaris RL kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini merupakan eskalasi dari kasus yang menjerat tiga tersangka, termasuk seorang mantan direktur yang mangkir dari pemeriksaan.
Penahanan Dua Petinggi Perusahaan
Kepastian penahanan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Kedua tersangka, TA dan RL, akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Bareskrim.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Pemeriksaan Intensif dan Satu Tersangka Mangkir
Sebelum ditahan, TA dan RL telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Senin (9/2). Proses interogasi itu berlangsung mendalam, dengan puluhan pertanyaan diajukan penyidik kepada masing-masing tersangka.
“Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan,” ungkap Ade Safri.
Artikel Terkait
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Dimakamkan dengan Penghormatan Militer di Kalibata
Menkeu Purbaya Beberkan Oknum Internal Bawa Kembali Vendor Bermasalah Penyebab Gangguan Coretax
Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026 di SUGBK
Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Kerja Sama Strategis dengan Kaisar dan PM