Dinas Pendidikan Sumedang Jelaskan Insentif Rp 50 Ribu untuk Guru P3K Paruh Waktu

- Selasa, 10 Februari 2026 | 04:45 WIB
Dinas Pendidikan Sumedang Jelaskan Insentif Rp 50 Ribu untuk Guru P3K Paruh Waktu

Namun begitu, Roni tak menampik adanya realita lain. Ya, memang ada yang cuma terima Rp 50 ribu. Tapi angka itu, katanya, punya dasar. Guru dengan insentif segitu masuk kategori R4. Mereka ini belum masuk database BKN karena masa pengabdiannya belum mencapai dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Ceritanya agak berliku. Dulu, pemerintah daerah sempat mengakomodir guru-guru non-database BKN ini. Ada semacam celah peluang, mengingat saat itu akan ada testing. Syaratnya jelas: harus punya masa kerja minimal dua tahun.

sambung Roni.

Persoalannya, setelah mereka menyelesaikan masa dua tahun dan punya Surat Penugasan, muncul aturan baru. Testing tahap dua hanya untuk yang terdaftar di database BKN. Jadilah mereka seperti terjebak di persimpangan. Inilah yang mungkin jadi pangkal persoalan, di balik angka Rp 50 ribu yang viral itu.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar