Namun begitu, Roni tak menampik adanya realita lain. Ya, memang ada yang cuma terima Rp 50 ribu. Tapi angka itu, katanya, punya dasar. Guru dengan insentif segitu masuk kategori R4. Mereka ini belum masuk database BKN karena masa pengabdiannya belum mencapai dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Ceritanya agak berliku. Dulu, pemerintah daerah sempat mengakomodir guru-guru non-database BKN ini. Ada semacam celah peluang, mengingat saat itu akan ada testing. Syaratnya jelas: harus punya masa kerja minimal dua tahun.
sambung Roni.
Persoalannya, setelah mereka menyelesaikan masa dua tahun dan punya Surat Penugasan, muncul aturan baru. Testing tahap dua hanya untuk yang terdaftar di database BKN. Jadilah mereka seperti terjebak di persimpangan. Inilah yang mungkin jadi pangkal persoalan, di balik angka Rp 50 ribu yang viral itu.
Artikel Terkait
Wamenkominfo Apresiasi Persiapan Gala Dinner untuk Special Olympics 2026
Sri Lanka Imbau Pemilik Mobil Listrik Hindari Isi Daya Malam Hari
Polisi Tangkap Dua WNA Liberia di Jakarta Terkait Penipuan Modus Black Dollar
Bentrokan di Maluku Tenggara Tewaskan Satu Warga, Tiga Rumah Hangus