Dinas Pendidikan Sumedang Jelaskan Insentif Rp 50 Ribu untuk Guru P3K Paruh Waktu

- Selasa, 10 Februari 2026 | 04:45 WIB
Dinas Pendidikan Sumedang Jelaskan Insentif Rp 50 Ribu untuk Guru P3K Paruh Waktu

Video singkat di media sosial itu langsung menyulut reaksi. Seorang guru, Fildzah Nur Amalina, mengunggahnya dengan pertanyaan yang menusuk: "Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil...?" Di bawah tulisan itu, terpampang bukti transfer yang bikin banyak orang mengernyit: hanya Rp 50 ribu.

Isu ini ramai diperbincangkan. Guru tersebut disebut-sebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang. Lantas, bagaimana tanggapan dinas setempat?

Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan Sumedang, Roni Rahmat, akhirnya angkat bicara. Menurut penjelasannya, Fildzah termasuk dalam kategori R3. Statusnya sebagai P3K paruh waktu yang belum tersertifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ucap Roni, Senin (9/2/2026) lalu.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar