Video singkat di media sosial itu langsung menyulut reaksi. Seorang guru, Fildzah Nur Amalina, mengunggahnya dengan pertanyaan yang menusuk: "Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil...?" Di bawah tulisan itu, terpampang bukti transfer yang bikin banyak orang mengernyit: hanya Rp 50 ribu.
Isu ini ramai diperbincangkan. Guru tersebut disebut-sebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang. Lantas, bagaimana tanggapan dinas setempat?
Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan Sumedang, Roni Rahmat, akhirnya angkat bicara. Menurut penjelasannya, Fildzah termasuk dalam kategori R3. Statusnya sebagai P3K paruh waktu yang belum tersertifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ucap Roni, Senin (9/2/2026) lalu.
Artikel Terkait
Prabowo dan Anwar Bahas Stabilitas Global dalam Pertemuan Bilateral di Jakarta
Menkeu Pindahkan 200-300 Pegawai Anggaran ke DJP untuk Penuhi Kekurangan SDM
Golkar Dukung Kebijakan Relaksasi Terukur Produksi Mineral ESDM
FIFA Perketat Aturan Penguluran Waktu Jelang Piala Dunia 2026