Dinas Pendidikan Sumedang Jelaskan Insentif Rp 50 Ribu untuk Guru P3K Paruh Waktu

- Selasa, 10 Februari 2026 | 04:45 WIB
Dinas Pendidikan Sumedang Jelaskan Insentif Rp 50 Ribu untuk Guru P3K Paruh Waktu

Video singkat di media sosial itu langsung menyulut reaksi. Seorang guru, Fildzah Nur Amalina, mengunggahnya dengan pertanyaan yang menusuk: "Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil...?" Di bawah tulisan itu, terpampang bukti transfer yang bikin banyak orang mengernyit: hanya Rp 50 ribu.

Isu ini ramai diperbincangkan. Guru tersebut disebut-sebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang. Lantas, bagaimana tanggapan dinas setempat?

Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan Sumedang, Roni Rahmat, akhirnya angkat bicara. Menurut penjelasannya, Fildzah termasuk dalam kategori R3. Statusnya sebagai P3K paruh waktu yang belum tersertifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Untuk yang bersangkutan (Fildzah) itu dia masuk R3, sebulan dapat insentif Rp 250 ribu,"

Ucap Roni, Senin (9/2/2026) lalu.

Namun begitu, Roni tak menampik adanya realita lain. Ya, memang ada yang cuma terima Rp 50 ribu. Tapi angka itu, katanya, punya dasar. Guru dengan insentif segitu masuk kategori R4. Mereka ini belum masuk database BKN karena masa pengabdiannya belum mencapai dua tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Ceritanya agak berliku. Dulu, pemerintah daerah sempat mengakomodir guru-guru non-database BKN ini. Ada semacam celah peluang, mengingat saat itu akan ada testing. Syaratnya jelas: harus punya masa kerja minimal dua tahun.

"Pada waktu itu pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pendidikan membuka ini dan masuk lah R4 itu,"

sambung Roni.

Persoalannya, setelah mereka menyelesaikan masa dua tahun dan punya Surat Penugasan, muncul aturan baru. Testing tahap dua hanya untuk yang terdaftar di database BKN. Jadilah mereka seperti terjebak di persimpangan. Inilah yang mungkin jadi pangkal persoalan, di balik angka Rp 50 ribu yang viral itu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar