MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri telah menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat. Direktur Utama TA dan Komisaris RL kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini merupakan eskalasi dari kasus yang menjerat tiga tersangka, termasuk seorang mantan direktur yang mangkir dari pemeriksaan.
Penahanan Dua Petinggi Perusahaan
Kepastian penahanan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Kedua tersangka, TA dan RL, akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Bareskrim.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Pemeriksaan Intensif dan Satu Tersangka Mangkir
Sebelum ditahan, TA dan RL telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Senin (9/2). Proses interogasi itu berlangsung mendalam, dengan puluhan pertanyaan diajukan penyidik kepada masing-masing tersangka.
“Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan,” ungkap Ade Safri.
Selain keduanya, polisi juga telah menetapkan mantan Direktur PT DSI, MY, sebagai tersangka ketiga. Namun, upaya pemeriksaan terhadap MY pada hari yang sama terkendala.
“MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit,” jelas Ade Safri.
Rentetan Dugaan Pelanggaran Hukum
Kasus yang menjerat ketiga tersangka ini melibatkan spektrum pelanggaran hukum yang luas dan kompleks. Polisi menduga tindak pidana telah berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, yakni dari tahun 2018 hingga 2025.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” terang Ade Safri dalam keterangan sebelumnya pada Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut, ketiganya juga disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang. Modus yang diduga adalah penggunaan proyek fiktif atau data peminjam (borrower) yang sudah ada untuk menyalurkan pendanaan dari masyarakat.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” pungkas dia.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Minta Tindakan Tegas untuk Pelaku Penyiran Air Keras di Cempaka Putih
Chelsea Hampir Komplet Hadapi Leeds, Hanya Lavia yang Absen
DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas Laporan Komisi dan Calon Anggota Lembaga Negara
Peserta BPJS Nonaktif di Jakarta Dapat Reaktivasi via Puskesmas