MURIANETWORK.COM - Bareskrim Polri telah menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat. Direktur Utama TA dan Komisaris RL kini mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Penahanan ini merupakan eskalasi dari kasus yang menjerat tiga tersangka, termasuk seorang mantan direktur yang mangkir dari pemeriksaan.
Penahanan Dua Petinggi Perusahaan
Kepastian penahanan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Kedua tersangka, TA dan RL, akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Bareskrim.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Pemeriksaan Intensif dan Satu Tersangka Mangkir
Sebelum ditahan, TA dan RL telah menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Senin (9/2). Proses interogasi itu berlangsung mendalam, dengan puluhan pertanyaan diajukan penyidik kepada masing-masing tersangka.
“Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan,” ungkap Ade Safri.
Artikel Terkait
Tiket Whoosh Tembus 293 Ribu untuk Mudik Lebaran 2026
Bareskrim Sita Rp 55 Miliar dari Kasus Judi Online, Berkas Dinyatakan Lengkap
Panduan Lengkap Menanam Cabai Rawit di Pot untuk Pemula
Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Dua Rumah di Pekalongan Rusak