Peserta BPJS Nonaktif di Jakarta Dapat Reaktivasi via Puskesmas

- Selasa, 10 Februari 2026 | 10:50 WIB
Peserta BPJS Nonaktif di Jakarta Dapat Reaktivasi via Puskesmas

MURIANETWORK.COM - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menegaskan bahwa warga yang kepesertaannya di Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS dinonaktifkan tetap memiliki akses untuk mengaktifkan kembali layanan tersebut. Prosedur reaktivasi dapat dilakukan melalui fasilitas puskesmas, terutama untuk menangani kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak atau berkelanjutan, seperti cuci darah dan rawat inap.

Prosedur Reaktivasi di Puskesmas

Penegasan ini disampaikan Ani saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam peninjauan ke Puskesmas Pembantu Serdang, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Dalam kesempatan itu, Ani menjelaskan bahwa capaian Universal Health Coverage (UHC) Jakarta yang melampaui 99 persen menjadi dasar komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akses kesehatan bagi seluruh warganya.

Ia memaparkan, mekanisme pengaktifan kembali dirancang untuk memastikan tidak ada warga yang tertahan mendapatkan pelayanan. "Prosedurnya tetap, pengaktivasian sebetulnya bisa dilakukan di puskesmas. Karena Jakarta sudah UHC, sudah universal health coverage-nya di atas 99 persen," tutur Ani.

Dua Skema Berdasarkan Kondisi Pasien

Lebih lanjut, Ani merinci dua skema penanganan yang disiapkan, disesuaikan dengan urgensi kebutuhan medis warga. Untuk kasus-kasus darurat atau layanan yang tidak boleh terputus, prosesnya dapat dilakukan dengan cepat.

"Untuk masyarakat yang membutuhkan layanan darurat, segera, atau layanan yang tidak bisa berhenti seperti cuci darah atau harus dirawat, ketika dinonaktifkan PBI JK-nya, kita akan alih segmenkan ke PBI Pemda," jelasnya.

Artinya, status kepesertaan akan langsung dialihkan ke skema yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga penanganan pasien dapat berjalan tanpa hambatan birokrasi yang berarti.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar