Di ruang rapat Kemenko Bidang Infrastruktur, Senin (9/2) lalu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus bicara blak-blakan soal tata ruang. Intinya sederhana tapi krusial: penataan di daerah wajib nyambung dengan kebijakan nasional. Kalau enggak, ya rusaklah fondasi pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah itu.
Bagi Wiyagus, urusan ini jauh lebih dari sekadar proses administratif. Ini sistem utuh yang menentukan nasib pembangunan ke depan. "Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan," ujarnya. "Dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, sampai dampak hilir yang memang itu bagian dari proses."
Pernyataan itu disampaikannya dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah, menegaskan kembali peran strategis Kemendagri. Tugas mereka memastikan kebijakan daerah tidak nyelonong dari rel pembangunan nasional. Hal ini punya payung hukum yang kuat, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014.
Nah, menurut aturan itu, prosesnya cukup ketat. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang hendak ditetapkan lewat perda harus dievaluasi Mendagri dulu. Begitu pula RTRW kabupaten/kota yang dievaluasi gubernur, tetap perlu dikonsultasikan ke pusat. Tujuannya jelas: menghindari benturan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Di sisi lain, Wiyagus menambahkan, proses evaluasi dan konsultasi itu instrumen kunci. Fungsinya menjaga agar semua kebijakan tata ruang daerah tetap satu koridor dengan nasional, sekaligus mencegah konflik yang bisa muncul, baik antardaerah maupun antarsektor.
Lalu, apa sih yang dicek Kemendagri? Tiga aspek utama. Pertama, administrasi soal kelengkapan dan keabsahan dokumen. Kedua, kebijakan untuk memastikan sinkronisasi pusat-daerah benar-benar klop. Ketiga, legalitas, sebagai dasar hukum agar rancangan perda tidak tabrakan dengan aturan di atasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Antar Langsung PM Anwar hingga ke Halim, Akhiri Kunjungan dengan Kehangatan
BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dalam Kondisi Tertentu
Ombudsman Beri Tujuh Rekomendasi Perbaikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Kalian
Vonis Kasus Nurhadi Dijadwalkan 1 April 2026