Di ruang rapat Kemenko Bidang Infrastruktur, Senin (9/2) lalu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus bicara blak-blakan soal tata ruang. Intinya sederhana tapi krusial: penataan di daerah wajib nyambung dengan kebijakan nasional. Kalau enggak, ya rusaklah fondasi pembangunan dan pengendalian pemanfaatan wilayah itu.
Bagi Wiyagus, urusan ini jauh lebih dari sekadar proses administratif. Ini sistem utuh yang menentukan nasib pembangunan ke depan. "Ada satu sistem yang tidak bisa kita abaikan," ujarnya. "Dari mulai perencanaan proses tata ruang, kemudian hambatan dalam proses tata ruang, sampai dampak hilir yang memang itu bagian dari proses."
Pernyataan itu disampaikannya dalam Townhall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah, menegaskan kembali peran strategis Kemendagri. Tugas mereka memastikan kebijakan daerah tidak nyelonong dari rel pembangunan nasional. Hal ini punya payung hukum yang kuat, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014.
Nah, menurut aturan itu, prosesnya cukup ketat. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang hendak ditetapkan lewat perda harus dievaluasi Mendagri dulu. Begitu pula RTRW kabupaten/kota yang dievaluasi gubernur, tetap perlu dikonsultasikan ke pusat. Tujuannya jelas: menghindari benturan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Di sisi lain, Wiyagus menambahkan, proses evaluasi dan konsultasi itu instrumen kunci. Fungsinya menjaga agar semua kebijakan tata ruang daerah tetap satu koridor dengan nasional, sekaligus mencegah konflik yang bisa muncul, baik antardaerah maupun antarsektor.
Lalu, apa sih yang dicek Kemendagri? Tiga aspek utama. Pertama, administrasi soal kelengkapan dan keabsahan dokumen. Kedua, kebijakan untuk memastikan sinkronisasi pusat-daerah benar-benar klop. Ketiga, legalitas, sebagai dasar hukum agar rancangan perda tidak tabrakan dengan aturan di atasnya.
Selain itu, ada juga soal waktu. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan Raperda RTRW provinsi ditetapkan paling lambat dua bulan setelah dapat persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN. Ini menunjukkan bahwa tata ruang bukan cuma urusan rencana, tapi juga disiplin hukum dan kepastian waktu.
Posisi RTRW sendiri memang strategis banget. Ia jadi acuan pembangunan untuk dua dekade ke depan, dasar pemberian izin, dan rujukan utama jika ada konflik tata ruang.
Dalam praktiknya, Wiyagus mengungkapkan, pasca-UU Cipta Kerja, Kemendagri sudah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Hasilnya? Sebagian besar akhirnya ditetapkan jadi perda. Tapi satu di antaranya terpaksa dikembalikan karena masih bermasalah dengan batas administrasi.
"Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif," tegasnya, menutup penjelasan.
Sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan, semuanya harus melalui saringan yang ketat.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Perpres untuk Hapus Tunggakan dan Denda BPJS Kesehatan Peserta Kelas 3
Upaya Jambret Gagal di Kerobokan Berujung Tewasnya Pengendara
BKSDA Sumbar Amankan 20 Pendaki Ilegal di Gunung Singgalang
Dua Pemuda di Mesuji Ditangkap atas Dugaan Perkosaan Konten Kreator dengan Modus Perbaikan