Selain itu, ada juga soal waktu. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mewajibkan Raperda RTRW provinsi ditetapkan paling lambat dua bulan setelah dapat persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN. Ini menunjukkan bahwa tata ruang bukan cuma urusan rencana, tapi juga disiplin hukum dan kepastian waktu.
Posisi RTRW sendiri memang strategis banget. Ia jadi acuan pembangunan untuk dua dekade ke depan, dasar pemberian izin, dan rujukan utama jika ada konflik tata ruang.
Dalam praktiknya, Wiyagus mengungkapkan, pasca-UU Cipta Kerja, Kemendagri sudah mengevaluasi 26 Raperda RTRW dari berbagai daerah. Hasilnya? Sebagian besar akhirnya ditetapkan jadi perda. Tapi satu di antaranya terpaksa dikembalikan karena masih bermasalah dengan batas administrasi.
"Artinya, di sini peran Kemendagri begitu sangat ketat dan selektif," tegasnya, menutup penjelasan.
Sebelum RTRW di provinsi maupun kabupaten dan kota ini ditetapkan, semuanya harus melalui saringan yang ketat.
Artikel Terkait
Prabowo Antar Langsung PM Anwar hingga ke Halim, Akhiri Kunjungan dengan Kehangatan
BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dalam Kondisi Tertentu
Ombudsman Beri Tujuh Rekomendasi Perbaikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Kalian
Vonis Kasus Nurhadi Dijadwalkan 1 April 2026