"Kesimpulan sementara kami seperti itu. Untuk kemungkinan pasal TPPU, kita lihat nanti. Mungkin saja dananya dialihkan atau disimpan di tempat lain," pungkas Asep.
Sebelumnya, KPK sudah mengendus gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang diduga diterima Bambang. Penerimaan itu terjadi antara 2025 dan 2026, bersumber dari setoran penukaran valas di PT DMV.
Kasusnya sendiri berawal dari pengurusan sengketa lahan di Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang disebut meminta fee Rp 1 miliar. Tapi, pihak PT KD cuma sanggup bayar Rp 850 juta. Bambang-lah yang menyusun resume eksekusi yang jadi dasar putusan pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Akibat ulahnya, Bambang kini disangkakan melanggar pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor. Daftar tersangkanya pun panjang.
Selain Bambang dan I Wayan Eka Mariarta, ada Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok. Dari pihak korporasi, tersangka menjerat Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal-nya, Berliana Tri Ikusuma.
Kasus ini jelas makin rumit. Dengan temuan aliran dana mencurigakan yang nilainya membengkak, penyidik KPK masih punya pekerjaan rumah besar untuk melacak asal-usul uang tersebut.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Polandia dan Denmark Lolos ke Final Play-Off Kualifikasi Piala Dunia 2026
BMKG Peringatkan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Spesifikasi vivo X300 Ultra Bocor: Snapdragon 8 Elite dan Kamera Ganda 200MP