KPK kembali mengungkap fakta baru yang memperberat posisi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Kali ini, lembaga antirasuah itu menduga ada penerimaan gratifikasi lain di luar yang sudah diungkap sebelumnya. Dugaan ini muncul setelah KPK menganalisis laporan transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan prosesnya. "Kita kan bekerja sama dengan stakeholder lain, dalam hal ini PPATK," ujarnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
"Kami telusuri aliran uang dan keuangan tersangka. Nah, dari situ ditemukan aliran dana yang mencurigakan ke arah dia," lanjut Asep.
Menurutnya, nominal dari transaksi mencurigakan itu jauh lebih besar daripada nilai suap yang selama ini diketahui. Suap terkait pengurusan sengketa lahan 'hanya' Rp 850 juta. Sementara data dari PPATK menunjukkan angka yang lebih fantastis.
"Makanya di situlah kita sampaikan kemungkinan ada penerimaan-penerimaan lain," tegas Asep.
Pihak KPK juga tidak main-main. Mereka memeriksa profil Bambang sebagai ASN, mengukur pendapatan sahnya, dan mencocokkannya dengan LHKPN yang dia laporkan. Hasilnya? Tidak match. Ada selisih yang sangat besar.
"Kesimpulan sementara kami seperti itu. Untuk kemungkinan pasal TPPU, kita lihat nanti. Mungkin saja dananya dialihkan atau disimpan di tempat lain," pungkas Asep.
Sebelumnya, KPK sudah mengendus gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang diduga diterima Bambang. Penerimaan itu terjadi antara 2025 dan 2026, bersumber dari setoran penukaran valas di PT DMV.
Kasusnya sendiri berawal dari pengurusan sengketa lahan di Depok. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Bambang disebut meminta fee Rp 1 miliar. Tapi, pihak PT KD cuma sanggup bayar Rp 850 juta. Bambang-lah yang menyusun resume eksekusi yang jadi dasar putusan pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Akibat ulahnya, Bambang kini disangkakan melanggar pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor. Daftar tersangkanya pun panjang.
Selain Bambang dan I Wayan Eka Mariarta, ada Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok. Dari pihak korporasi, tersangka menjerat Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal-nya, Berliana Tri Ikusuma.
Kasus ini jelas makin rumit. Dengan temuan aliran dana mencurigakan yang nilainya membengkak, penyidik KPK masih punya pekerjaan rumah besar untuk melacak asal-usul uang tersebut.
Artikel Terkait
Ibu Alumni UI Kritis, Putri 6 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Singapura
Megawati: Pemberdayaan Perempuan dalam Pemerintahan Bukan Ancaman bagi Agama
Transcend Luncurkan Card Reader dan Kartu microSD Express Berkecepatan SSD
Longsor Putuskan Total Jalan Trans Papua, Akses Jayapura-Wamena Lumpuh