Jakarta - Dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang cukup rumit, melibatkan dugaan penipuan hingga pencucian uang atau TPPU. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim, Senin lalu.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.
TA disebutkan menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham DSI. Sementara ARL berperan sebagai Komisaris dan juga pemegang saham di perusahaan yang sama.
Namun begitu, tidak semua tersangka yang dipanggil hadir. Satu orang lain berinisial MY, yang merupakan mantan Direktur DSI, absen dengan alasan kesehatan. MY juga disebut sebagai pemegang saham DSI dan Direktur Utama dua perusahaan lain, PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Nanti kami jadwalkan ulang,” tambah Ade.
Pemeriksaan perdana ini, menurut Ade, sangat krusial. Tujuannya untuk menguliti berbagai aspek kasus, terutama soal aliran dana yang diduga mencurigakan. “Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pemkab Majalengka Wajibkan ASN WFH Setiap Senin untuk Efisiensi Energi
Prabowo Janjikan Rusun untuk Warga Bantaran Rel Senen, DKI Dukung Penuh
Rano Karno Ajak Ratusan Anak Yatim dan Penerima KJP Nobar Film Edukatif
Beckham Putra Cetak Dua Gol, Timnas Indonesia Ungguli Saint Kitts dan Nevis di Babak Pertama