Modus operandi yang diduga cukup cerdik. PT DSI, yang beroperasi sebagai platform fintech peer-to-peer lending, dituduh memanfaatkan data borrower existing atau peminjam aktif. Data nasabah yang masih lancar membayar ini kemudian dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan si peminjam asli tentunya.
Proyek fiktif itulah yang kemudian dipajang di platform digital mereka. Tujuannya jelas: menarik minat para lender atau investor.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” papar Ade Safri.
Skemanya berjalan mulus untuk sementara waktu. Tapi semua runtuh pada Juni 2025. Saat para investor mencoba menarik dana mereka yang telah jatuh tempo baik modal pokok maupun imbal hasil menggiurkan sekitar 16-18 persen uang itu tak kunjung cair. Gagal total.
Korban pun berjatuhan. Menurut hitungan penyidik, ada sekitar 15.000 orang yang terjerat dalam skema ini dari rentang waktu 2018 hingga 2025. Jumlah yang sangat besar.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah disangkakan dengan pasal berlapis: mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan biasa hingga penipuan melalui elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, dan tentu saja, tindak pidana pencucian uang. Intinya, mereka dituduh menyalurkan dana masyarakat menggunakan proyek fiktif berbungkus data peminjam aktif.
Artikel Terkait
Pemkab Majalengka Wajibkan ASN WFH Setiap Senin untuk Efisiensi Energi
Prabowo Janjikan Rusun untuk Warga Bantaran Rel Senen, DKI Dukung Penuh
Rano Karno Ajak Ratusan Anak Yatim dan Penerima KJP Nobar Film Edukatif
Beckham Putra Cetak Dua Gol, Timnas Indonesia Ungguli Saint Kitts dan Nevis di Babak Pertama