Jakarta - Dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Bareskrim Polri. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang cukup rumit, melibatkan dugaan penipuan hingga pencucian uang atau TPPU. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim, Senin lalu.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Satu tersangka atas nama TA yang kedua atas nama tersangka AR,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.
TA disebutkan menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham DSI. Sementara ARL berperan sebagai Komisaris dan juga pemegang saham di perusahaan yang sama.
Namun begitu, tidak semua tersangka yang dipanggil hadir. Satu orang lain berinisial MY, yang merupakan mantan Direktur DSI, absen dengan alasan kesehatan. MY juga disebut sebagai pemegang saham DSI dan Direktur Utama dua perusahaan lain, PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
“Untuk tersangka M mengonfirmasi melalui PH-nya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit. Nanti kami jadwalkan ulang,” tambah Ade.
Pemeriksaan perdana ini, menurut Ade, sangat krusial. Tujuannya untuk menguliti berbagai aspek kasus, terutama soal aliran dana yang diduga mencurigakan. “Semua kita dalami terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Modus operandi yang diduga cukup cerdik. PT DSI, yang beroperasi sebagai platform fintech peer-to-peer lending, dituduh memanfaatkan data borrower existing atau peminjam aktif. Data nasabah yang masih lancar membayar ini kemudian dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan si peminjam asli tentunya.
Proyek fiktif itulah yang kemudian dipajang di platform digital mereka. Tujuannya jelas: menarik minat para lender atau investor.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” papar Ade Safri.
Skemanya berjalan mulus untuk sementara waktu. Tapi semua runtuh pada Juni 2025. Saat para investor mencoba menarik dana mereka yang telah jatuh tempo baik modal pokok maupun imbal hasil menggiurkan sekitar 16-18 persen uang itu tak kunjung cair. Gagal total.
Korban pun berjatuhan. Menurut hitungan penyidik, ada sekitar 15.000 orang yang terjerat dalam skema ini dari rentang waktu 2018 hingga 2025. Jumlah yang sangat besar.
Sebelumnya, ketiga tersangka telah disangkakan dengan pasal berlapis: mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan biasa hingga penipuan melalui elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, dan tentu saja, tindak pidana pencucian uang. Intinya, mereka dituduh menyalurkan dana masyarakat menggunakan proyek fiktif berbungkus data peminjam aktif.
Artikel Terkait
Tiga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Remaja di Cempaka Putih Diamankan, Motif Diduga Acak
Anggota DPR Soroti Data PBI BPJS: Di Balik Angka Ada Nyawa yang Dipertaruhkan
Mahkamah Agung China Batalkan Vonis Mati Warga Kanada Robert Schellenberg
Longsor Parah Lumpuh Total Jalur Jayapura-Wamena, Jembatan Hanyut