“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul, termasuk kasus OTT di Depok,” ungkapnya.
Evaluasi Sistem dan Sanksi Tegas
Di tengah komitmen menghormati proses hukum yang dijalankan KPK, MA juga mengakui perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan internal. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memulihkan integritas peradilan. Sunarto menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Evaluasi pengawasan internal akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa, dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelasnya.
Sebagai konsekuensi akhir, MA memastikan sanksi terberat akan dijatuhkan. Bagi setiap hakim atau hakim agung yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sanksi pemecatan tidak dengan hormat sudah menanti. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras sekaligus janji reformasi di tubuh lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Artikel Terkait
MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif
MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permintaan Tahanan Rumah Gubernur Riau
Analisis MBTI: Lima Tipe Kepribadian yang Sulit Berhenti Beraktivitas
32 Siswa SMA Negeri 10 Samarinda Raih 88 LoA dari Universitas Top Dunia