MA Tegas: Hakim Korupsi Pilih Berhenti atau Penjara

- Minggu, 08 Februari 2026 | 18:45 WIB
MA Tegas: Hakim Korupsi Pilih Berhenti atau Penjara

“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul, termasuk kasus OTT di Depok,” ungkapnya.

Evaluasi Sistem dan Sanksi Tegas

Di tengah komitmen menghormati proses hukum yang dijalankan KPK, MA juga mengakui perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan internal. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memulihkan integritas peradilan. Sunarto menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.

“Evaluasi pengawasan internal akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa, dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelasnya.

Sebagai konsekuensi akhir, MA memastikan sanksi terberat akan dijatuhkan. Bagi setiap hakim atau hakim agung yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sanksi pemecatan tidak dengan hormat sudah menanti. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras sekaligus janji reformasi di tubuh lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar