MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Ketua MA Sunarto menyatakan lembaganya tidak akan memberikan toleransi atau bantuan hukum bagi hakim yang terlibat, dengan pilihan tegas: berhenti atau penjara.
Komitmen Tanpa Toleransi Pasca OTT
Pernyataan keras ini muncul sebagai respons langsung atas operasi KPK yang menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Dalam situasi yang menguji kredibilitas peradilan, pimpinan MA memilih untuk bersikap terbuka dan tanpa kompromi. Sunarto menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki belas kasihan terhadap oknum yang diduga mencederai kehormatan badan peradilan melalui praktik transaksional.
“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga muruah lembaga kita,” tegas Sunarto dalam pernyataannya, Minggu (8 Februari 2026).
Tidak Ada Bantuan Hukum bagi Oknum
Lebih lanjut, Sunarto menggarisbawahi bahwa MA tidak akan membela atau memberikan bantuan advokasi kepada hakim yang tersangkut kasus korupsi. Kebijakan ini mencerminkan prinsip akuntabilitas dan upaya menjaga martabat institusi di atas segala-galanya. Menurutnya, tindakan koruptif telah merusak fondasi kepercayaan yang dibangun publik terhadap lembaga peradilan.
“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul, termasuk kasus OTT di Depok,” ungkapnya.
Evaluasi Sistem dan Sanksi Tegas
Di tengah komitmen menghormati proses hukum yang dijalankan KPK, MA juga mengakui perlunya evaluasi mendalam terhadap sistem pengawasan internal. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan memulihkan integritas peradilan. Sunarto menyatakan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Evaluasi pengawasan internal akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa, dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelasnya.
Sebagai konsekuensi akhir, MA memastikan sanksi terberat akan dijatuhkan. Bagi setiap hakim atau hakim agung yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sanksi pemecatan tidak dengan hormat sudah menanti. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras sekaligus janji reformasi di tubuh lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Artikel Terkait
Pikap Pengangkut Ayam Terbalik di Tol Buahbatu, Lalu Lintas Terganggu
Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online India Beromzet Miliaran di Balik Kedok Wisatawan
Suraj Chavan, dari Buruh Harian hingga Pemenang Bigg Boss Marathi
Jepang dan Korea Selatan Pecah Dominasi, Juara Perdana BATC 2026