MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok. Ketua MA Sunarto menyatakan lembaganya tidak akan memberikan toleransi atau bantuan hukum bagi hakim yang terlibat, dengan pilihan tegas: berhenti atau penjara.
Komitmen Tanpa Toleransi Pasca OTT
Pernyataan keras ini muncul sebagai respons langsung atas operasi KPK yang menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Dalam situasi yang menguji kredibilitas peradilan, pimpinan MA memilih untuk bersikap terbuka dan tanpa kompromi. Sunarto menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki belas kasihan terhadap oknum yang diduga mencederai kehormatan badan peradilan melalui praktik transaksional.
“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga muruah lembaga kita,” tegas Sunarto dalam pernyataannya, Minggu (8 Februari 2026).
Tidak Ada Bantuan Hukum bagi Oknum
Lebih lanjut, Sunarto menggarisbawahi bahwa MA tidak akan membela atau memberikan bantuan advokasi kepada hakim yang tersangkut kasus korupsi. Kebijakan ini mencerminkan prinsip akuntabilitas dan upaya menjaga martabat institusi di atas segala-galanya. Menurutnya, tindakan koruptif telah merusak fondasi kepercayaan yang dibangun publik terhadap lembaga peradilan.
Artikel Terkait
MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permohonan Tahanan Rumah Gubernur Riau Nonaktif
MAKI Desak KPK Tegas Tolak Permintaan Tahanan Rumah Gubernur Riau
Analisis MBTI: Lima Tipe Kepribadian yang Sulit Berhenti Beraktivitas
32 Siswa SMA Negeri 10 Samarinda Raih 88 LoA dari Universitas Top Dunia