Kasus dosen yang meludahi kasir swalayan di Makassar akhirnya mendapat keputusan sanksi. LLDikti Wilayah IX, lembaga yang membawahi pendidikan tinggi di sana, memutuskan untuk menurunkan pangkat Amal Said, sang pelaku.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman. Menurutnya, sanksi ini sudah resmi dikeluarkan.
Lukman menjelaskan, tindakan Amal Said tergolong pelanggaran etik sedang bagi seorang ASN. Karena itulah, hukumannya adalah degradasi pangkat dari golongan IVc ke IVb.
Artikel Terkait
Macron Tolak Ambisi Trump: Greenland Bukan untuk Dijual
Bocah 4 Tahun Tertembak di Mata Saat Tawuran Malam di Belawan
Tito Karnavian Pimpin Satgas Pemulihan Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera
Prabowo Bercandai PKB: Harus Diawasi Terus, Cak Imin Santai Menanggapi