Kasus dosen yang meludahi kasir swalayan di Makassar akhirnya mendapat keputusan sanksi. LLDikti Wilayah IX, lembaga yang membawahi pendidikan tinggi di sana, memutuskan untuk menurunkan pangkat Amal Said, sang pelaku.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman. Menurutnya, sanksi ini sudah resmi dikeluarkan.
Lukman menjelaskan, tindakan Amal Said tergolong pelanggaran etik sedang bagi seorang ASN. Karena itulah, hukumannya adalah degradasi pangkat dari golongan IVc ke IVb.
Artikel Terkait
PSG Kalahkan Liverpool 2-0, Kokohkan Posisi Jelang Leg Kedua
Harga Emas Perhiasan Tembus Rp2,4 Juta per Gram pada 9 April 2026
Kisah Mardi Rambo dan Pengorbanan Prajurit Garuda di Medan Perdamaian
Promotor Ungkap Tantangan Yakinkan Patrick Kluivert Tampil Lagi di Indonesia