Anak Ketiga Tetapkan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Dua Saudara di Warakas

- Minggu, 08 Februari 2026 | 09:55 WIB
Anak Ketiga Tetapkan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Dua Saudara di Warakas

"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya pada Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan rangkaian bukti itu, polisi yakin telah menemukan titik terang. Mereka menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam kematian ketiga korban.

"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelas Budi Hermanto.

Motif dan Jerat Hukum

Berdasarkan keterangan polisi, Syauqi secara sengaja meracuni ibu dan kedua saudaranya. Penetapannya sebagai tersangka pada 4 Februari 2026 didasarkan pada konsistensi bukti dari visum, autopsi, hingga analisis toksikologi yang mengonfirmasi adanya racun. Penyidik kini tengah mendalami motif di balik tindakan pelaku, sementara jerat hukum yang disiapkan adalah pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menyisakan duka mendalam dan menjadi pelajaran tentang kompleksnya dinamika hubungan dalam keluarga.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar