"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya pada Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan rangkaian bukti itu, polisi yakin telah menemukan titik terang. Mereka menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam kematian ketiga korban.
"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelas Budi Hermanto.
Motif dan Jerat Hukum
Berdasarkan keterangan polisi, Syauqi secara sengaja meracuni ibu dan kedua saudaranya. Penetapannya sebagai tersangka pada 4 Februari 2026 didasarkan pada konsistensi bukti dari visum, autopsi, hingga analisis toksikologi yang mengonfirmasi adanya racun. Penyidik kini tengah mendalami motif di balik tindakan pelaku, sementara jerat hukum yang disiapkan adalah pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menyisakan duka mendalam dan menjadi pelajaran tentang kompleksnya dinamika hubungan dalam keluarga.
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini
Spesifikasi vivo X300 Ultra Bocor: Snapdragon 8 Elite dan Kamera Ganda 200MP
Kosovo Tumbangkan Slovakia 4-3 dalam Drama Semifinal Kualifikasi Piala Dunia
Kosovo Kalahkan Slovakia 4-3, Siap Hadapi Turki di Final Kualifikasi Piala Dunia