MURIANETWORK.COM - Sebuah kasus pembunuhan dalam keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terungkap setelah penyelidikan mendalam. Abdullah Syauqi Jamaludin (23), anak ketiga dalam keluarga, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ibunya, Siti Solihah (50), serta kedua saudaranya, Afiah (28) dan AA (14). Motif dan modus operandi pelaku mulai jelas setelah polisi menganalisis bukti forensik dan keterangan saksi.
Kronologi Penemuan Korban
Peristiwa tragis ini pertama kali diketahui publik pada Jumat, 2 Januari 2026 pagi. Saat itu, anak kedua keluarga berinisial MK (24) pulang dan menemukan kondisi yang mengerikan di rumah kontrakan mereka. Ia mendapati tiga anggota keluarganya telah tewas, sementara adiknya, Syauqi, tergeletak lemas di kamar mandi. Penemuan ini langsung mengguncang warga sekitar dan memicu penyelidikan intensif.
Proses Penetapan Tersangka
Kasus ini sempat berjalan lambat karena Syauqi, yang awalnya dianggap saksi kunci, harus menjalani perawatan medis yang cukup lama. Polisi memanfaatkan waktu tersebut untuk mengumpulkan bukti secara paralel. Mereka memeriksa TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan toksikologi yang menyeluruh terhadap barang bukti.
Proses itu akhirnya membuahkan hasil. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan perkembangan penyelidikan.
"Kemudian serangkai pemeriksaan ini berjalan hingga akhirnya pada tanggal 4 Februari atas hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya pada Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan rangkaian bukti itu, polisi yakin telah menemukan titik terang. Mereka menyimpulkan adanya unsur kesengajaan dalam kematian ketiga korban.
"Hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan Saudara S sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana Saudara S memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut," jelas Budi Hermanto.
Motif dan Jerat Hukum
Berdasarkan keterangan polisi, Syauqi secara sengaja meracuni ibu dan kedua saudaranya. Penetapannya sebagai tersangka pada 4 Februari 2026 didasarkan pada konsistensi bukti dari visum, autopsi, hingga analisis toksikologi yang mengonfirmasi adanya racun. Penyidik kini tengah mendalami motif di balik tindakan pelaku, sementara jerat hukum yang disiapkan adalah pasal pembunuhan berencana. Kasus ini menyisakan duka mendalam dan menjadi pelajaran tentang kompleksnya dinamika hubungan dalam keluarga.
Artikel Terkait
Wisatawan Jakarta Tewas Tenggelam di Pantai Ciantir Usai Abaikan Zona Bahaya
Presiden Prabowo Beri Koin Kenegaraan kepada Qari di Acara Satu Abad NU
Lima Desa Terima Apresiasi Desa Budaya 2025 di Puncak Acara di Samosir
PPPK RSPAU Tewas Dibunuh di Kontrakan Bekasi, Dua Tersangka Diamankan