Kapolda Riau Paparkan Strategi Green Policing untuk Transformasi Lingkungan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 01:25 WIB
Kapolda Riau Paparkan Strategi Green Policing untuk Transformasi Lingkungan

Restorasi Ekologis dan Nilai Ekonomi

Kapolda kemudian memaparkan data yang mengkhawatirkan tentang degradasi hutan Riau, yang menyusut dari 5,6 juta hektare pada 2016 menjadi 1,7 juta hektare pada 2023. Menyikapi hal ini, Polda Riau telah mengambil langkah nyata melalui aksi penanaman pohon. Sepanjang 2025 saja, tercatat 72.241 pohon telah ditanam.

Aksi tersebut tidak hanya bernilai simbolis. Herry Heryawan menghitung bahwa penanaman massal itu memberikan manfaat ekologis dan ekonomi yang konkret melalui penyerapan emisi karbon.

"Yang kita proyeksikan akan memberikan manfaat ekologis yang nyata melalui penyerapan emisi karbon. Jika kita kalkulasikan dengan teknologi konservatif, jumlah pohon yang sudah kita tanam ini mampu menekan emisi sekitar 404-890 ton CO2 equivalent per tahun atau setara Rp 23-25 miliar," paparnya.

Penindakan Tegas dan Pengaturan Legal

Di sisi penegakan hukum, Polda Riau menunjukkan komitmennya dengan tindakan tegas. Dalam kurun tujuh bulan, sebanyak 972 dompeng atau alat rakit untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah dimusnahkan di Kuantan Singingi. Tindakan ini penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.

"Satu dompeng itu mengeluarkan uang Rp 70 juta. Satu dompeng minimal setiap hari dapat 20 gram, kalikan misalnya 1.000. Tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi. Setiap hari dirusak, tetapi tidak tahu duitnya ke mana," tegas Kapolda.

Upaya represif ini berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah daerah yang mulai menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tujuannya adalah agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, terpantau, dan mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Izinnya kita berikan secara formil, itu bisa kita pantau, bisa kita lihat bagaimana perkembangannya dan bagaimana kerusakan itu bisa kita lakukan restorasi kembali dan tertata," pungkas Irjen Herry Heryawan menutup pemaparannya.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar