MURIANETWORK.COM - Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan pentingnya pendekatan Green Policing untuk mengatasi tantangan lingkungan di provinsi tersebut. Kuliah umum yang digelar di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Jumat (6/2/2026), itu menyoroti upaya mengubah paradigma Riau dari daerah penghasil asap menjadi paru-paru dunia. Herry Heryawan menguraikan strategi yang menggabungkan penegakan hukum tegas dengan membangun kesadaran kolektif masyarakat.
Menjawab Tantangan Lingkungan Riau
Di hadapan sivitas akademika Unilak, Kapolda Riau mengawali paparannya dengan mengakui kekayaan sumber daya alam dan peran Riau sebagai pusat konservasi. Namun, ia juga tak menampik realita pahit yang dihadapi. Tantangan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahunan, deforestasi, hingga praktik penebangan dan pertambangan liar masih menjadi pekerjaan rumah besar. Berbagai upaya, kata dia, telah dikerahkan untuk memadamkan karhutla, termasuk pemanfaatan teknologi.
"Segala daya upaya dilakukan hanya untuk memadamkan karhutla, semisal dengan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning, upaya kolaboratif semua dilakukan," ujar Irjen Herry.
Menurutnya, salah satu akar persoalan adalah masih minimnya kesadaran kolektif masyarakat dalam pencegahan. Di sinilah konsep Green Policing dihadirkan, sebagai upaya membangun kesadaran itu dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"(Apabila) 20 persen dari masyarakat Riau (sekitar 2 juta) sadar akan lingkungan, menanam pohon, berarti satu tahun itu 26 juta. Dengan 26 juta itu kita bisa menjadi paru-paru dunia, itu baru setahun apalagi kalau dilakukan terus-menerus," lanjutnya.
Lebih Dari Sekadar Penanaman Pohon
Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa Green Policing bukan program seremonial belaka. Pendekatan ini merupakan sebuah filosofi yang menempatkan polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga kehidupan. Ini adalah strategi yang berusaha menyeimbangkan aspek keamanan, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan.
"Green Policing adalah sebuah strategi yang menekankan keseimbangan antara keamanan, keadilan, dan keberlanjutan lingkungan hidup," jelasnya.
Konsep ini, imbuhnya, selaras dengan falsafah Melayu tentang 'Tuah dan Marwah'. Green Policing dianggap sebagai perwujudan semangat untuk melindungi tuah (keberuntungan/karunia) dan menjaga marwah (harkat martabat) bumi Riau. Tugas pokok Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat pun menemukan konteksnya dalam upaya pelestarian lingkungan ini.
Restorasi Ekologis dan Nilai Ekonomi
Kapolda kemudian memaparkan data yang mengkhawatirkan tentang degradasi hutan Riau, yang menyusut dari 5,6 juta hektare pada 2016 menjadi 1,7 juta hektare pada 2023. Menyikapi hal ini, Polda Riau telah mengambil langkah nyata melalui aksi penanaman pohon. Sepanjang 2025 saja, tercatat 72.241 pohon telah ditanam.
Aksi tersebut tidak hanya bernilai simbolis. Herry Heryawan menghitung bahwa penanaman massal itu memberikan manfaat ekologis dan ekonomi yang konkret melalui penyerapan emisi karbon.
"Yang kita proyeksikan akan memberikan manfaat ekologis yang nyata melalui penyerapan emisi karbon. Jika kita kalkulasikan dengan teknologi konservatif, jumlah pohon yang sudah kita tanam ini mampu menekan emisi sekitar 404-890 ton CO2 equivalent per tahun atau setara Rp 23-25 miliar," paparnya.
Penindakan Tegas dan Pengaturan Legal
Di sisi penegakan hukum, Polda Riau menunjukkan komitmennya dengan tindakan tegas. Dalam kurun tujuh bulan, sebanyak 972 dompeng atau alat rakit untuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) telah dimusnahkan di Kuantan Singingi. Tindakan ini penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
"Satu dompeng itu mengeluarkan uang Rp 70 juta. Satu dompeng minimal setiap hari dapat 20 gram, kalikan misalnya 1.000. Tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi. Setiap hari dirusak, tetapi tidak tahu duitnya ke mana," tegas Kapolda.
Upaya represif ini berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah daerah yang mulai menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Tujuannya adalah agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, terpantau, dan mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
"Izinnya kita berikan secara formil, itu bisa kita pantau, bisa kita lihat bagaimana perkembangannya dan bagaimana kerusakan itu bisa kita lakukan restorasi kembali dan tertata," pungkas Irjen Herry Heryawan menutup pemaparannya.
Artikel Terkait
Ribuan Siswa Bandung Alami Gangguan Kesehatan Mental, Pemerintah Buka Rekrutmen Guru Sekolah Garuda
Prancis dan Kanada Buka Konsulat di Nuuk, Dukung Otonomi Greenland
Pemkot Surabaya Tegaskan Rumah Radio Bung Tomo Tetap Berstatus Cagar Budaya
BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Petir di Jakarta Hari Ini