Komika Pandji Pragiwaksono ternyata bersedia ngobrol dengan orang-orang yang melaporkan materi stand-up comedy-nya, 'Mens Rea'. Menurutnya, kalau memang ada kesalahpahaman soal karyanya, ya lebih baik dibicarakan langsung.
"Oh saya selalu membuka ruang untuk dialog," ujar Pandji kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Dia melanjutkan, "Secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya."
Intinya, dia pengin semua jelas. Daripada berlarut-larut lewat proses hukum, Pandji merasa lebih efektif kalau semua pihak duduk satu meja. Dengan begitu, maksud dan tujuan materi komedinya bisa tersampaikan tanpa distorsi.
"Saya selalu bersedia untuk dialog. Bahkan saya sama Haris berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya," tegasnya. "Selalu terbuka kok."
Sebelumnya, Pandji sudah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. Prosesnya cukup panjang, dengan puluhan pertanyaan yang harus dijawab.
Pengacaranya, Haris Azhar, mengungkapkan detailnya. "Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 WIB lewat. Ada 63 pertanyaan," katanya.
Rupanya, penyidik menyoroti penyelenggaraan pertunjukan itu. Mereka juga memperlihatkan sejumlah potongan video dari 'Mens Rea' kepada Pandji selama pemeriksaan berlangsung.
Soal pasal yang menjerat, Haris menyebut ada empat. "Yaitu Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 KUHP baru," jelasnya.
Pertanyaan penyidik, lanjut Haris, berpusat pada pernyataan-pernyataan Pandji dalam potongan video yang ditunjukkan. "Video yang dipertanyakan itu memuat pernyataan-pernyataan dari Panji terkait dengan soal ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ribuan Bobotoh Padati Stadion GBLA Beri Dukungan Langsung ke Persib Jelang Laga Krusial Lawan Persija
Zelensky Peringatkan Negara Sahabat Rusia untuk Tidak Hadiri Parade Kemenangan di Moskow
Dua Mantan Menteri Pertahanan Tiongkok, Wei Fenghe dan Li Shangfu, Dihukum Mati atas Kasus Korupsi
Hakim Serahkan Keputusan ke Terdakwa di Sidang Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker; Fahrurozi Akui Terima Rp100 Juta