Meski mengonfirmasi keberadaan Perpres, Prasetyo enggan merinci angka pasti besaran kenaikan gaji yang akan diterima para hakim ad hoc. Namun, ia memberikan gambaran bahwa peningkatannya tidak akan jauh berbeda dengan kenaikan yang diterima oleh hakim tetap, meski detail teknisnya masih disimpan.
"Secara persis sih ndak, tapi tidak jauh berbeda," ujarnya menambahkan.
Latar Belakang Tuntutan
Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan berangkat dari desakan yang mengemuka di ruang publik. Keluhan mengenai tunjangan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja telah lama disuarakan oleh para hakim ad hoc. Puncaknya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) secara resmi menyampaikan aspirasi mereka dalam sebuah rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026).
Dalam forum itu, mereka menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, termasuk ancaman untuk menghentikan aktivitas persidangan jika tuntutan perbaikan kesejahteraan tidak dipenuhi. Keputusan pemerintah untuk menandatangani Perpres ini dipandang sebagai langkah konkret untuk menjawab keresahan tersebut dan menjaga stabilitas serta kinerja peradilan.
Artikel Terkait
Pendiri OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker
Netanyahu dan Trump Bahas Kesepakatan Baru Usai Operasi Militer di Iran
Arsenal Kehilangan Lima Pemain Inti untuk Jeda Internasional Akibat Cedera
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah