Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

- Jumat, 06 Februari 2026 | 16:20 WIB
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Meski mengonfirmasi keberadaan Perpres, Prasetyo enggan merinci angka pasti besaran kenaikan gaji yang akan diterima para hakim ad hoc. Namun, ia memberikan gambaran bahwa peningkatannya tidak akan jauh berbeda dengan kenaikan yang diterima oleh hakim tetap, meski detail teknisnya masih disimpan.

"Secara persis sih ndak, tapi tidak jauh berbeda," ujarnya menambahkan.

Latar Belakang Tuntutan

Kebijakan ini tidak muncul tiba-tiba, melainkan berangkat dari desakan yang mengemuka di ruang publik. Keluhan mengenai tunjangan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja telah lama disuarakan oleh para hakim ad hoc. Puncaknya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) secara resmi menyampaikan aspirasi mereka dalam sebuah rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (14/1/2026).

Dalam forum itu, mereka menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi, termasuk ancaman untuk menghentikan aktivitas persidangan jika tuntutan perbaikan kesejahteraan tidak dipenuhi. Keputusan pemerintah untuk menandatangani Perpres ini dipandang sebagai langkah konkret untuk menjawab keresahan tersebut dan menjaga stabilitas serta kinerja peradilan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar