MURIANETWORK.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Regulasi yang telah lama dinanti itu kini tinggal menunggu pemberlakuan resmi. Konfirmasi ini disampaikan Prasetyo di sela-sela aktivitasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2025).
Langkah ini menjadi respons atas aspirasi yang disuarakan para hakim ad hoc terkait kondisi tunjangan mereka, yang sebelumnya sempat memunculkan wacana aksi mogok sidang.
Konfirmasi dari Istana
Prasetyo Hadi, ketika ditemui para wartawan, dengan tegas menyatakan bahwa proses penandatanganan telah rampung. Ia menegaskan bahwa tahapan selanjutnya tinggal implementasi aturan tersebut di lapangan.
"Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan," tuturnya.
Artikel Terkait
Pendiri OnlyFans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker
Netanyahu dan Trump Bahas Kesepakatan Baru Usai Operasi Militer di Iran
Arsenal Kehilangan Lima Pemain Inti untuk Jeda Internasional Akibat Cedera
Revisi UU Pemda 2026 Dinanti Jadi Momentum Perbaiki Hubungan Pusat-Daerah