Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

- Jumat, 06 Februari 2026 | 16:20 WIB
Presiden Prabowo Tandatangani Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

MURIANETWORK.COM - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji bagi hakim ad hoc. Regulasi yang telah lama dinanti itu kini tinggal menunggu pemberlakuan resmi. Konfirmasi ini disampaikan Prasetyo di sela-sela aktivitasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/2/2025).

Langkah ini menjadi respons atas aspirasi yang disuarakan para hakim ad hoc terkait kondisi tunjangan mereka, yang sebelumnya sempat memunculkan wacana aksi mogok sidang.

Konfirmasi dari Istana

Prasetyo Hadi, ketika ditemui para wartawan, dengan tegas menyatakan bahwa proses penandatanganan telah rampung. Ia menegaskan bahwa tahapan selanjutnya tinggal implementasi aturan tersebut di lapangan.

"Sudah, sudah, tinggal kita berlakukan," tuturnya.

Besaran Kenaikan yang Belum Dirinci

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar