Onkoseno juga menegaskan ancaman hukuman yang dihadapi pelaku. "Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun penjara," katanya.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka
Menyusul kejadian yang mengguncang itu, muncul pertanyaan mengenai kondisi psikologis pelaku. Polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AS, yang merupakan anak tengah dalam keluarga korban. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat.
"Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ungkap Onkoseno mengenai temuan tim ahli. Hasil ini mengindikasikan bahwa tindakannya didorong oleh pola pikir dan mekanisme koping yang sangat keliru, bukan oleh penyakit jiwa.
Korban Ditemukan Tewas di Kontrakan
Kasus ini terbuka setelah ketiga korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumah kontrakan mereka di Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1) pagi. Ketiganya adalah sang ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Penemuan ini langsung menyita perhatian aparat dan warga sekitar, yang kemudian berujung pada penyelidikan mendalam yang mengarah pada anggota keluarga sendiri.
Investigasi polisi masih terus berlanjut untuk mengungkap motif pasti di balik tindakan keji ini serta memastikan semua proses hukum berjalan secara komprehensif.
Artikel Terkait
Libur Panjang Awal April 2026: Jumat Agung hingga Paskah Bentuk Long Weekend Tiga Hari
Kecelakaan Mudik Lebaran 2026 Turun, Korban Jiwa Anjlom 28%
Air Terjun Batu Ampar di Lingga Ramai Dikunjungi Saat Libur Lebaran
Timberwolves Tanpa Edwards Kalahkan Celtics, Nuggets Komplit Kembali