MURIANETWORK.COM - Seorang pemuda berinisial AS (22) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap tiga anggota keluarganya sendiri di Warakas, Jakarta Utara. Polisi menyatakan pelaku dengan sengaja meracuni ibu dan kedua saudaranya hingga tewas, sebuah tindakan yang mengerikan dan berencana. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Modus Racun dalam Rebusan Teh
Berdasarkan keterangan penyidik, kronologi kejadian dimulai ketika AS mencampurkan suatu zat beracun ke dalam panci berisi rebusan air teh di rumah keluarga. Racun itu kemudian dikonsumsi oleh korban, menyebabkan mereka tak sadarkan diri. Namun, pelaku tidak berhenti di situ.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan langkah lanjutan yang diambil tersangka. "Setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia kembali menyendokkan racun ke mulut korban," tuturnya. Racun inilah yang diduga kuat menjadi penyebab utama kematian ketiga korban.
Ancaman Hukuman dan Status Tersangka
Polisi telah mengamankan AS dan menetapkannya sebagai tersangka. Dalam konferensi pers pada Jumat (6/2/2026), Onkoseno menguraikan pasal-pasal yang dijeratkan, yang mencerminkan kompleksitas dan beratnya tindak pidana ini.
"Kita kenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan dan/atau kekerasan terhadap anak," jelasnya. Rincian pasal yang dimaksud adalah Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak, dengan subsider Pasal 458 KUHP.
Onkoseno juga menegaskan ancaman hukuman yang dihadapi pelaku. "Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun penjara," katanya.
Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Tersangka
Menyusul kejadian yang mengguncang itu, muncul pertanyaan mengenai kondisi psikologis pelaku. Polisi telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AS, yang merupakan anak tengah dalam keluarga korban. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan jiwa berat.
"Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresivitas dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," ungkap Onkoseno mengenai temuan tim ahli. Hasil ini mengindikasikan bahwa tindakannya didorong oleh pola pikir dan mekanisme koping yang sangat keliru, bukan oleh penyakit jiwa.
Korban Ditemukan Tewas di Kontrakan
Kasus ini terbuka setelah ketiga korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam rumah kontrakan mereka di Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1) pagi. Ketiganya adalah sang ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Penemuan ini langsung menyita perhatian aparat dan warga sekitar, yang kemudian berujung pada penyelidikan mendalam yang mengarah pada anggota keluarga sendiri.
Investigasi polisi masih terus berlanjut untuk mengungkap motif pasti di balik tindakan keji ini serta memastikan semua proses hukum berjalan secara komprehensif.
Artikel Terkait
Indonesia dan Australia Tandatangani Traktat Keamanan Bersama di Istana Merdeka
Polisi Ungkap Tiga Klaster Jaringan Perdagangan Anak, 10 Tersangka Ditahan
HUT ke-18 Gerindra Dirayakan Sederhana di Rumah Prabowo, Fokus pada Solidaritas Sosial
Polda Metro Jaya Selamatkan Empat Balita Korban Perdagangan Orang ke Sumatera