MURIANETWORK.COM - Satu kursi anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2022-2027 masih kosong hingga kini. Kekosongan yang telah berlangsung hampir setahun ini dinilai dapat mengganggu stabilitas dan efektivitas lembaga dalam menjalankan mandatnya. Pimpinan periode sebelumnya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera melakukan penggantian antar waktu guna memulihkan komposisi keanggotaan yang penuh.
Risiko Kekosongan Anggota dalam Pengambilan Keputusan
Sejak salah seorang anggota mengundurkan diri karena alasan pribadi, Komnas HAM hanya diisi oleh delapan orang, padahal komposisi idealnya adalah sembilan. Dalam sistem kolegial seperti Komnas HAM, jumlah genap ini menimbulkan kekhawatiran serius. Mantan Ketua Komnas HAM periode 2007-2012, Ifdhal Kasim, mengingatkan bahwa situasi ini berisiko memicu kebuntuan dalam pengambilan keputusan strategis.
"Komnas HAM yang kepemimpinannya bersifat kolektif kolegial sebagaimana keputusan tersebut disadarkan pada jumlah suara mayoritas dalam paripurna, maka jumlah anggota yang genap (8 orang) tentu saja riskan. Bahkan bisa membuat keputusan-keputusan strategis di rapat paripurna Komnas HAM menjadi mandek," tegasnya, Kamis (5/2/2026).
Artikel Terkait
Iran Balas Ultimatum Trump dengan Sindiran Youre Fired dan Klaim Serangan Rudal
Mendagri: Pengungsi Bencana Sumatera Hampir 100 Persen Tak Lagi di Tenda
Remaja Tewas Terseret Ombak di Pantai Karangbolong Usai Selamatkan Adik
Kapolda Jabar: Arus Mudik Padat di Jalur Selatan, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan