MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait impor barang palsu dan ilegal. Penetapan ini menyusul penyidikan atas dugaan permufakatan jahat antara oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha untuk meloloskan barang tanpa pemeriksaan fisik. Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dan logam mulia senilai total Rp 40,5 miliar.
Enam Tersangka dalam Pusaran Suap
KPK menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup. Keenam tersangka yang ditetapkan mencakup pejabat petinggi Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen. Dari pihak pengusaha, tersangka adalah Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) yang menjabat Manager Operasional perusahaan tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan penetapan tersebut. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ungkapnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Modus Pengondisian Jalur Hijau
Kasus ini berakar dari sebuah kesepakatan pada Oktober 2025. Menurut keterangan KPK, terjadi permufakatan antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Dalam praktik kepabeanan, terdapat dua kategori jalur: hijau untuk barang yang bisa langsung keluar tanpa pemeriksaan fisik, dan merah yang wajib diperiksa. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan ini.
Mereka secara sistematis mengondisikan agar kontainer milik PT Blueray selalu dialokasikan ke jalur hijau, sehingga terhindar dari pemeriksaan fisik oleh petugas. "Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," jelas Asep Guntur Rahayu.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran