Uang Bulanan dan Barang Bukti Miliaran
Atas jasa pengondisian jalur tersebut, PT Blueray diduga memberikan uang secara rutin kepada oknum pejabat. Penyerahan uang terjadi dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. "Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC (Ditjen Bea dan Cukai)," lanjut Asep.
Tim penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan tempat lain yang diduga sebagai 'safe house'. Hasilnya, barang bukti senilai fantastis berhasil diamankan. "Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya... total senilai Rp40,5 miliar," kata Asep.
Rincian barang bukti yang disita sangat beragam, mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti USD dan SGD, serta logam mulia emas dengan berat mencapai 5,3 kilogram. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta juga turut disita.
Langkah Penahanan dan Pencegahan
Menyusul penetapan tersangka, KPK mengambil langkah tegas. Lima tersangka, yaitu RZL, SIS, ORL, AND, dan DK, telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, JF, dilaporkan telah melarikan diri.
Terhadap JF, KPK telah melakukan upaya pencegahan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya meminta JF untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Polisi Intensifkan Patroli di Permukiman Sepi Cengkareng Cegah Pencurian Saat Mudik
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 285 Ribu Kendaraan Diproyeksi Masuk Jabodetabek
Arus Mudik Lebaran 2026 Melonjak 130% di Gerbang Tol Cikampek Utama
Plt Sekretaris DPRD Blora Akui Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran