MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait impor barang palsu dan ilegal. Penetapan ini menyusul penyidikan atas dugaan permufakatan jahat antara oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha untuk meloloskan barang tanpa pemeriksaan fisik. Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dan logam mulia senilai total Rp 40,5 miliar.
Enam Tersangka dalam Pusaran Suap
KPK menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah dinilai memiliki alat bukti yang cukup. Keenam tersangka yang ditetapkan mencakup pejabat petinggi Bea Cukai dan pihak swasta. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen, serta Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen. Dari pihak pengusaha, tersangka adalah Jhon Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, dan Dedy Kurniawan (DK) yang menjabat Manager Operasional perusahaan tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan penetapan tersebut. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka," ungkapnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Modus Pengondisian Jalur Hijau
Kasus ini berakar dari sebuah kesepakatan pada Oktober 2025. Menurut keterangan KPK, terjadi permufakatan antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Dalam praktik kepabeanan, terdapat dua kategori jalur: hijau untuk barang yang bisa langsung keluar tanpa pemeriksaan fisik, dan merah yang wajib diperiksa. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan ini.
Mereka secara sistematis mengondisikan agar kontainer milik PT Blueray selalu dialokasikan ke jalur hijau, sehingga terhindar dari pemeriksaan fisik oleh petugas. "Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," jelas Asep Guntur Rahayu.
Uang Bulanan dan Barang Bukti Miliaran
Atas jasa pengondisian jalur tersebut, PT Blueray diduga memberikan uang secara rutin kepada oknum pejabat. Penyerahan uang terjadi dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026. "Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC (Ditjen Bea dan Cukai)," lanjut Asep.
Tim penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan tempat lain yang diduga sebagai 'safe house'. Hasilnya, barang bukti senilai fantastis berhasil diamankan. "Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya... total senilai Rp40,5 miliar," kata Asep.
Rincian barang bukti yang disita sangat beragam, mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti USD dan SGD, serta logam mulia emas dengan berat mencapai 5,3 kilogram. Sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta juga turut disita.
Langkah Penahanan dan Pencegahan
Menyusul penetapan tersangka, KPK mengambil langkah tegas. Lima tersangka, yaitu RZL, SIS, ORL, AND, dan DK, telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, JF, dilaporkan telah melarikan diri.
Terhadap JF, KPK telah melakukan upaya pencegahan agar yang bersangkutan tidak keluar negeri. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pihaknya meminta JF untuk segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Komnas HAM Terancam Deadlock, DPR Didorong Segera Isi Kursi Kosong
Komnas HAM Beroperasi dengan Satu Kursi Kosong, Kinerja dan Legitimasi Terancam
Gempa M 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami