"Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," ujarnya.
Status Resmi sebagai Tersangka
Penetapan Mulyono sebagai tersangka diumumkan langsung oleh jajaran pimpinan KPK dalam sebuah jumpa pers terpisah. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan posisi tersangka sebagai pejabat yang memiliki kewenangan strategis di wilayah kerjanya.
"MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," jelas Asep Guntur di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/2).
Pengumuman ini menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya penindakan tegas terhadap penyalahgunaan wewenang di sektor perpajakan. Langkah penahanan yang cepat pasca-OTT dan gelar perkara menunjukkan proses yang dijalankan telah mempertimbangkan bukti-bukti awal yang cukup kuat, meski proses investigasi tentu masih akan berlanjut di tahap penyidikan.
Artikel Terkait
Taman Bendera Pusaka Jadi Primadona Baru Libur Lebaran, Dipadati Pengunjung
Ketua Parlemen Iran Peringatkan Serangan AS Bisa Hancurkan Infrastruktur Energi Timur Tengah
Polisi Ungkap Motif Cemburu dan Kepanikan Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Libur Panjang Awal April 2026: Jumat Agung hingga Paskah Bentuk Long Weekend Tiga Hari