MURIANETWORK.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak. Penahanan ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan dan menyelesaikan gelar perkara. Di hadapan awak media, Mulyono mengakui perbuatannya dan menyatakan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum.
Pengakuan di Depan Hukum
Saat akan digiring menuju mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026), Mulyono menyampaikan pernyataan terbuka. Ia mengakui telah menerima janji imbalan uang meski mengklaim pekerjaan yang dilakukannya sesuai prosedur.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," tuturnya.
Dengan tenang, pria yang disangka menerima suap itu kemudian menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia juga menyelipkan harapan untuk dapat memperbaiki diri di sisa hidupnya.
Artikel Terkait
Taman Bendera Pusaka Jadi Primadona Baru Libur Lebaran, Dipadati Pengunjung
Ketua Parlemen Iran Peringatkan Serangan AS Bisa Hancurkan Infrastruktur Energi Timur Tengah
Polisi Ungkap Motif Cemburu dan Kepanikan Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Libur Panjang Awal April 2026: Jumat Agung hingga Paskah Bentuk Long Weekend Tiga Hari