776 Praja IPDN Diberangkatkan untuk Dukung Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang

- Kamis, 05 Februari 2026 | 21:40 WIB
776 Praja IPDN Diberangkatkan untuk Dukung Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang

MURIANETWORK.COM - Sebanyak 776 praja dan pendamping dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diberangkatkan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Kabupaten Aceh Tamiang. Pelepasan gelombang kedua ini dilakukan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus di Lapangan Parade IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026). Para peserta akan bertugas selama satu bulan penuh, mulai 6 Februari hingga 6 Maret 2026, untuk membantu rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Sinergi dalam Penanganan Bencana

Penugasan ini tidak berlangsung dalam ruang hampa. Ia merupakan bagian dari upaya besar yang dikoordinasikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, yang saat ini bertindak sebagai Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera. Wiyagus menegaskan bahwa kehadiran para praja adalah wujud nyata dari komitmen kementerian dalam pemulihan daerah terdampak.

"Dan kehadiran praja setelah ini juga bagian dari apa yang sedang dipimpin oleh Bapak Mendagri," jelas Wiyagus.

Implementasi Ilmu Langsung di Lapangan

Momen ini bukan sekadar tugas rutin, melainkan laboratorium kepemerintahan yang sesungguhnya. Wiyagus berpesan agar para praja dapat menerapkan ilmu, keterampilan, dan nilai-nilai kepemimpinan yang telah dipelajari di kampus secara langsung di tengah masyarakat. Sebelumnya, Menteri Tito juga kerap menegaskan bahwa pengalaman di Aceh Tamiang akan menjadi pelajaran berharga bagi pembentukan karakter para calon pemimpin daerah ini.

Efektivitas kontribusi praja IPDN gelombang sebelumnya ternyata meninggalkan kesan mendalam. Wiyagus mengungkapkan bahwa ia mendapat kabar langsung dari Bupati Aceh Tamiang yang menyampaikan apresiasi tinggi.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar