MURIANETWORK.COM - Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Fiona Handayani mengaku tidak mengetahui keberadaan Jurist Tan, rekan sesama eks staf khusus yang kini berstatus buron. Pernyataan itu disampaikan Fiona saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5 Februari 2026).
Fiona dan Jurist Tan sama-sama pernah bertugas sebagai staf khusus di bawah Nadiem Makarim pada periode ketika proyek pengadaan tersebut dilaksanakan. Kehadiran Fiona di persidangan ini menarik perhatian, mengingat posisinya dalam struktur kasus yang sedang disidangkan.
Posisi Fiona dalam Rangkaian Dakwaan
Di hadapan majelis hakim, Fiona mendengarkan penjelasan mengenai inti dakwaan yang dibacakan ulang. Dakwaan tersebut merinci peran sejumlah pihak, mulai dari Nadiem Makarim hingga Jurist Tan, dalam alur dugaan korupsi pengadaan. Namun, nama Fiona sendiri tidak disebutkan memiliki peran spesifik dalam skema yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Hakim anggota Sunoto kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut untuk memberikan konteks pada saksi. Ia memaparkan konstruksi dakwaan yang dibangun jaksa berdasarkan rangkaian keterangan yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
"Jaksa ini namanya menyusun dakwaan itu adalah rangkaian dari keterangan saksi disusun. Nah dari dakwaan ini bisa saya simpulkan begini dakwaan jaksa, Nadiem mengarahkan 'Go ahead with Chromebook'. Ibrahim Arief mengkondisikan harga dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Dakwaannya begitu. Sri Wahyuni dan Mulyatsah mencairkan anggaran pengadaan tersebut. Jurist Tan merancang skema revenue 30% CDM. Saudara nggak disebut itu. Saudara nggak disebut makanya jangan takut saudara," jelas Hakim Sunoto.
Uraian hakim tersebut secara implisit menegaskan bahwa posisi Fiona dalam berkas perkara dianggap berbeda dengan para tersangka yang telah disebutkan namanya. Penegasan ini disampaikan di ruang sidang yang penuh perhatian, seolah untuk memberikan kejelasan atas status hukum sang saksi.
Pertanyaan Mengenai Tersangka Buron
Meski namanya tidak tercantum dalam dakwaan, Fiona tetap mendapat pertanyaan langsung dari majelis hakim. Pertanyaan utama yang diajukan berkaitan dengan keberadaan Jurist Tan, yang hingga kini masih dicari oleh aparat penegak hukum.
Dengan lugas, Fiona menyatakan bahwa ia tidak memiliki informasi mengenai lokasi persembunyian mantan rekan kerjanya itu. Jawaban singkatnya menutup kemungkinan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai pelarian tersangka, setidaknya dari perspektif saksi yang sedang diperiksa.
Persidangan kasus ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan yang sempat menyita anggaran negara cukup besar. Setiap keterangan saksi, termasuk dari pihak-pihak yang pernah berada di dalam lingkungan kementerian, menjadi krusial untuk membentuk konstruksi hukum yang utuh.
Artikel Terkait
Menteri Sosial Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Dinonaktifkan
KPK Tangkap Hakim di Depok dalam Operasi Tangkap Tangan
Mensos Gus Ipul Serukan Revitalisasi Gerakan Peduli Tetangga Pasca Tragedi Siswa SD di NTT
PM Albanese Tiba di Jakarta, Siap Teken Traktat Keamanan Bersama dengan Indonesia