MURIANETWORK.COM - Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Fiona Handayani mengaku tidak mengetahui keberadaan Jurist Tan, rekan sesama eks staf khusus yang kini berstatus buron. Pernyataan itu disampaikan Fiona saat memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5 Februari 2026).
Fiona dan Jurist Tan sama-sama pernah bertugas sebagai staf khusus di bawah Nadiem Makarim pada periode ketika proyek pengadaan tersebut dilaksanakan. Kehadiran Fiona di persidangan ini menarik perhatian, mengingat posisinya dalam struktur kasus yang sedang disidangkan.
Posisi Fiona dalam Rangkaian Dakwaan
Di hadapan majelis hakim, Fiona mendengarkan penjelasan mengenai inti dakwaan yang dibacakan ulang. Dakwaan tersebut merinci peran sejumlah pihak, mulai dari Nadiem Makarim hingga Jurist Tan, dalam alur dugaan korupsi pengadaan. Namun, nama Fiona sendiri tidak disebutkan memiliki peran spesifik dalam skema yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Hakim anggota Sunoto kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut untuk memberikan konteks pada saksi. Ia memaparkan konstruksi dakwaan yang dibangun jaksa berdasarkan rangkaian keterangan yang telah dikumpulkan selama penyidikan.
Artikel Terkait
Prabowo Tegaskan Ekspor Mineral Kritis ke AS Wajib Olah Dalam Negeri
Pemkab Sukoharjo Beri Pembinaan ke Kades yang Tak Izinkan Salat Id Lebih Dulu
Korlantas Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret 2026
Lille Kalahkan Marseille 2-1 di Velodrome, Persaingan Papan Atas Ligue 1 Makin Ketat