Guna memperoleh gambaran yang utuh, penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti fisik. Mereka juga memeriksa keterangan empat orang saksi, termasuk pemilik lahan dan tiga pekerja pemilah sampah yang biasa beraktivitas di sekitar TPS liar tersebut. Langkah ini diambil untuk melacak asal material dan mengetahui apakah ada indikasi pelanggaran hukum.
Untuk menangani aspek lingkungan dan tata ruang, Polsek Setu melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Koordinasi ini bertujuan untuk pendalaman dari sisi perizinan dan status lahan, sekaligus memastikan tidak ada potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang timbul dari kasus ini.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengonfirmasi bahwa TPS liar tersebut sebenarnya bukan hal baru. "TPS liar itu sudah pernah ditindak. DLH Kabupaten Bekasi masih menunggu arahan dari Kementerian LH soal TPS liar tersebut," ungkapnya.
Penanganan Profesional dan Transparan
Menanggapi ramainya pemberitaan dan spekulasi di masyarakat, institusi kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional. Setiap perkembangan penyelidikan, termasuk hasil uji laboratorium yang akan datang, diharapkan dapat memberikan kejelasan atas misteri cacahan uang ini. Pendekatan yang transparan dan berbasis bukti ini menjadi kunci untuk meredam keresahan dan menjawab rasa ingin tahu publik.
Artikel Terkait
Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan, Lalu Lintas Kembali Normal
Polri Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Saat Mudik dan Wisata Lebaran
Trump Ultimatum Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam, Ancaman Serang Jaringan Listrik
Jumat Agung 3 April 2026 Jadi Libur Nasional Pertama Usai Lebaran