Gus Yahya Sebut Upaya Pemberhentiannya dari Ketum PBNU sebagai Tindakan Sepihak

- Minggu, 23 November 2025 | 03:35 WIB
Gus Yahya Sebut Upaya Pemberhentiannya dari Ketum PBNU sebagai Tindakan Sepihak
Isu Internal PBNU

Suasana di internal PBNU belakangan ini memanas. Sebuah video yang menampilkan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, tengah berbicara soal pemberhentian dirinya, tiba-tiba beredar luas. Video itu muncul persis di saat isu pemakzulan terhadapnya mencuat ke permukaan.

Dalam rekaman itu, Gus Yahya tampak sedang menggelar rapat virtual bersama para pengurus. Ia mengenakan busana muslim dan peci hitam yang lazim dikenakannya. Suaranya tegas, menyampaikan soal keputusan sepihak dari Rais Aam PBNU yang mencopotnya dari jabatan Ketua Umum.

"Saya kalau boleh memakai istilah yang lebih tandas: dengan memanipulasi posisi Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam, untuk membuat keputusan sepihak memberhentikan Ketua Umum," ujar Gus Yahya dalam video yang beredar pada Sabtu (22/11/2025).

"Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriyah. Dan di situ dibicarakan kehendak untuk memberhentikan saya," lanjutnya.

Menurutnya, ada sejumlah narasi yang sengaja dibangun untuk melegitimasi langkah pencopotan itu. Yang membuatnya gerah, ia mengaku tak pernah diberi ruang untuk membela diri atau memberikan klarifikasi secara terbuka. "Jadi, seperti saya katakan tadi, keputusannya adalah keputusan sepihak oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam," tegasnya.

Soal jabatan, Gus Yahya mengaku tak masalah untuk melepasnya. Bahkan, jauh sebelum ini, ia sudah mempersilakan PWNU dan PCNU untuk mempersiapkan calon penggantinya. Tapi yang jadi persoalan baginya bukan soal posisi, melainkan cara pemberhentiannya.

Ia menilai langkah sepihak Rais Aam ini berbahaya bagi organisasi. Menurut Gus Yahya, prosedur yang ditempuh tidak sesuai aturan main yang berlaku.

"Bahwa upaya yang dilakukan untuk secara sepihak oleh Syuriyah, dalam hal ini Rais Aam, memberhentikan saya, tidak dilakukan dengan cara, dengan prosedur yang benar, yang objektif dan adil. Karena sangat sepihak," katanya.

"Dan kedua, substansi dari narasi-narasi yang digunakan untuk menjustifikasi kehendak itu, ini juga bukan narasi-narasi yang valid. Saya bisa katakan bahwa seluruhnya merupakan narasi-narasi yang cenderung bersifat fitnah sebetulnya," tambahnya dengan nada prihatin.

Gus Yahya lantas menjelaskan, sebenarnya ada mekanisme yang jelas untuk memberhentikan seorang Ketua Umum. Pencopotan bisa dilakukan jika yang bersangkutan melanggar AD/ART, misalnya melakukan perbuatan yang mencemarkan nama organisasi, terlibat tindak pidana, merugikan organisasi secara material, atau melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi.

"Yaitu misalnya, tindakan mencemarkan nama baik organisasi, melakukan tindak pidana, kemudian merugikan organisasi secara material, kemudian melakukan perlawanan hukum terhadap organisasi. Misalnya tindakan-tindakan ini yang bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan," paparnya.

"Nah tentu saja, agar alasan-alasan itu sah, maka harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan. Maka suatu proses pembuktian yang benar, objektif, juga harus dilakukan," ujarnya lagi.

"Dan itu berarti juga yang bersangkutan harus diberi hak untuk melakukan klarifikasi secara terbuka, sehingga seluruh pertimbangannya bersifat objektif. Nah, ini tidak dilakukan," pungkas Gus Yahya.

Sebagai informasi, posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU memang sedang diuji. Ini bermula dari keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU, di mana Rais Aam memintanya untuk mundur.

"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," demikian bunyi risalah rapat yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar