Mahfud kemudian mengajak audiens memahami esensi reformasi, yaitu perbaikan terhadap kondisi yang dinilai tidak ideal. Ia menggambarkan dengan jelas situasi Polri sebelum reformasi 1998, ketika institusi tersebut masih berada di bawah naungan Kementerian Hankam bersama dengan TNI. Pada masa itu, menurut analisisnya, kinerja Polri kerap dinilai buruk karena kehilangan kemandiriannya dalam menegakkan hukum.
“Dulu, Saudara, Polri itu dulu di bawah Kementerian Hankam. Menhankam itu bawahnya ada Polri, ada TNI dengan tiga matra, Angkatan Darat, Laut, Udara kemudian ada Polri. Nah pada waktu itu, Polri itu kinerjanya sangat buruk. Kenapa? Karena selalu dikooptasi oleh TNI,” tutur Mahfud.
Ia melanjutkan, dalam praktiknya, fungsi penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer. Kondisi ini membuat Polri, sebagai penegak hukum utama, menjadi lemah dan tidak berdaya.
“Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, nggak berdaya. Kalau ada apa-apa, nggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius, tek, diambil, gitu saja,” ungkapnya.
Dari paparan tersebut, terlihat bagaimana Mahfud menekankan bahwa pemisahan Polri dari Hankam bukan sekadar perubahan administratif, melainkan upaya korektif untuk memulihkan otoritas dan independensi institusi kepolisian dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Perubahan itu dimaksudkan agar Polri dapat fokus pada fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional, tanpa intervensi dari pihak lain.
Artikel Terkait
Polres Tangerang Kota Gencar Patroli Rumah Kosong Saat Arus Mudik Lebaran
Basarnas, TNI, dan Polri Siapkan 561 Pos Siaga untuk Mudik Lebaran 2026
Polisi Amankan Arus Mudik Laut di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana di Moto3 Brasil