MURIANETWORK.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menelusuri akar sejarah reformasi Polri, khususnya terkait pemisahan institusi kepolisian dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam). Penjelasan ini disampaikannya dalam sebuah forum hukum, menanggapi diskursus publik yang ramai memperdebatkan posisi koordinasi Polri apakah tetap di bawah Presiden atau perlu dikembalikan ke bawah kementerian. Mahfud secara rinci memaparkan latar belakang reformasi 1998 yang membawa perubahan struktural fundamental bagi Polri.
Kilas Balik Reformasi 1998
Dalam pidato kuncinya di Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16, Mahfud mengawali dengan konteks perdebatan sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menekankan bahwa fondasi negara ini dibangun atas kesepakatan untuk menganut sistem demokrasi, yang kemudian melahirkan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kerangka itu, Polri ditempatkan sebagai alat negara di lingkup eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Jadi negara yang dilindungi itu rakyatnya terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya. Di mana tugas Polri kemudian dirinci: satu melayani, dua melindungi, tiga mengayomi, dan empat menegakkan hukum,” jelasnya.
Artikel Terkait
Polres Tangerang Kota Gencar Patroli Rumah Kosong Saat Arus Mudik Lebaran
Basarnas, TNI, dan Polri Siapkan 561 Pos Siaga untuk Mudik Lebaran 2026
Polisi Amankan Arus Mudik Laut di Dermaga Kali Adem Muara Angke
Veda Ega Pratama Ukir Sejarah, Raih Podium Perdana di Moto3 Brasil