Faktor Pemberat dan Tuntutan Awal
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan kesalahannya.
Beberapa poin pemberat yang sangat mempengaruhi putusan antara lain cara pembunuhan yang dinilai keji, upaya pelarian ke bandara setelah kejadian, serta sikap terdakwa yang dianggap tidak menunjukkan penyesalan. Ia baru meminta maaf kepada keluarga korban setelah pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Oditur Militer bahkan menuntut hukuman yang lebih berat, yakni pidana mati, dengan keyakinan bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan.
Artikel Terkait
Lebih dari 1,7 Juta Kendaraan Sudah Kembali ke Jabotabek, Puncak Arus Balik Diprediksi Pekan Ini
Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Dimulai di Tol Kalikangkung untuk Arus Balik Lebaran
Arus Balik Lebaran Padatkan Sejumlah Ruas Tol Menuju Jakarta
Pasca-Lebaran 2026, Wisata Samosir Dibanjiri 65 Ribu Kunjungan dalam 6 Hari