MURIANETWORK.COM - Seorang anggota TNI, Serma Tengku Dian Anugrah (TDA), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Medan atas pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan yang dibacakan pada Rabu (4/2/2026) ini menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keji tersebut.
Putusan Hukuman Seumur Hidup
Majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman pidana pokok berupa penjara seumur hidup. Vonis ini tercantum dalam putusan yang diunggah pada sistem informasi Pengadilan Militer Medan.
Dalam pertimbangannya, majelis secara tegas menyatakan bahwa Serma TDA, yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Faktor Pemberat dan Tuntutan Awal
Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan tujuh hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan kesalahannya.
Beberapa poin pemberat yang sangat mempengaruhi putusan antara lain cara pembunuhan yang dinilai keji, upaya pelarian ke bandara setelah kejadian, serta sikap terdakwa yang dianggap tidak menunjukkan penyesalan. Ia baru meminta maaf kepada keluarga korban setelah pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, Oditur Militer bahkan menuntut hukuman yang lebih berat, yakni pidana mati, dengan keyakinan bahwa pembunuhan ini dilakukan dengan perencanaan.
Artikel Terkait
AS Konfirmasi Perundingan Nuklir dengan Iran Tetap Berlangsung di Muscat
Warga Gugat UU Sumatera Selatan ke MK, Minta Penulisan Sesuai KBBI
Bareskrim Ungkap Peredaran Obat Keras Berkedok Warung Jajanan di Bogor
Laporan HRW: Kembalinya Trump Percepat Kemunduran Demokrasi dan HAM Global