Anggota TNI Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana Terhadap Istrinya

- Kamis, 05 Februari 2026 | 04:10 WIB
Anggota TNI Divonis Seumur Hidup atas Pembunuhan Berencana Terhadap Istrinya

MURIANETWORK.COM - Seorang anggota TNI, Serma Tengku Dian Anugrah (TDA), divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Medan atas pembunuhan berencana terhadap istrinya, A (34), di Deli Serdang, Sumatera Utara. Putusan yang dibacakan pada Rabu (4/2/2026) ini menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keji tersebut.

Putusan Hukuman Seumur Hidup

Majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman pidana pokok berupa penjara seumur hidup. Vonis ini tercantum dalam putusan yang diunggah pada sistem informasi Pengadilan Militer Medan.

Dalam pertimbangannya, majelis secara tegas menyatakan bahwa Serma TDA, yang bertugas di Denmadam I/Bukit Barisan, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar