“Bukan cuma formalitas hukum belaka. Harus ada nilai sosial dan rehabilitasinya.”
Uji Coba dan Sinkronisasi
Sebenarnya, persiapan sudah berjalan jauh sebelumnya. Sejak Juni hingga Desember 2025, Ditjen Pemasyarakatan telah menguji coba program kerja sosial ini. Tidak tanggung-tanggung, melibatkan 10.797 klien pemasyarakatan sebagai model percontohan sebelum aturan baru benar-benar berlaku.
Namun begitu, implementasi kebijakan besar tentu butuh koordinasi solid. Menyadari hal itu, di akhir November 2025, Menteri Agus telah menyurati Ketua Mahkamah Agung. Tujuannya jelas: memastikan sinkronisasi antara sistem peradilan dan pemasyarakatan berjalan mulus. Ini penting untuk membangun kepastian hukum nantinya.
Terakhir, ada penguatan kelembagaan yang sedang digarap. Peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan diperkuat, didukung dengan usulan penambahan Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) sebanyak 13.822 orang. Di bawah KUHAP baru, peran PK ini krusial. Mereka yang akan memastikan setiap putusan kerja sosial tidak melenceng dari koridor hukum dan mencapai tujuan rehabilitatif yang diharapkan.
Jadi, langkah-langkahnya sudah mulai terlihat. Dari uji coba, penyiapan lokasi, hingga koordinasi antar lembaga. Tinggal menunggu eksekusinya di lapangan.
Artikel Terkait
Delapan Ruas Utama Jakarta Siap Dialihkan Sambut PM Australia
BRI Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Program Klaster Usaha
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein
Prabowo Soroti Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo, Ahli Sebut Keteledoran Kolektif