Rapat kerja di Jakarta awal Februari kemarin membahas sesuatu yang cukup menarik. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ternyata sedang serius mematangkan rencana implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya untuk sistem pemasyarakatan. Fokusnya jelas: menggeser paradigma hukum yang selama ini identik dengan jeruji besi.
Menteri Agus Andrianto yang hadir dalam rapat bersama Komisi III DPR RI itu menjelaskan, transformasi menuju pemidanaan nonpenjara ini bukan sekadar wacana. Ini jadi solusi konkret untuk persoalan klasik: lapas dan rutan yang sudah terlalu penuh. Di sisi lain, langkah ini juga dianggap sebagai upaya membuat hukum kita lebih manusiawi, dengan pendekatan reintegrasi sosial yang produktif.
“Lokasi kegiatannya beragam banget,” ujar Agus Andrianto.
Mulai dari bersih-bersih sekolah, tempat ibadah, taman kota, sampai terlibat di panti asuhan dan panti jompo. Intinya, aktivitas sosial produktif yang memberi manfaat nyata.
Hingga saat ini, sudah ada 2.460 titik tersebar di seluruh Indonesia yang siap menjadi lokasi penerapan pidana kerja sosial. Angka itu bukan datang tiba-tiba. Ditjen Pemasyarakatan telah menyiapkan pondasinya dengan merangkul banyak pihak, terbukti dari 1.174 perjanjian kerja sama yang telah dijalin dengan mitra daerah, kementerian lain, hingga sektor swasta.
“Rancangannya dibuat agar pidana kerja sosial ini benar-benar berdampak,” lanjut Menteri Agus.
Artikel Terkait
Delapan Ruas Utama Jakarta Siap Dialihkan Sambut PM Australia
BRI Pacu UMKM Naik Kelas Lewat Program Klaster Usaha
Trump Kritik Ekspresi Wartawati Saat Ditanya Soal Kasus Epstein
Prabowo Soroti Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo, Ahli Sebut Keteledoran Kolektif