Jokowi Bongkar Rencana Misterius untuk Rumah Pensiunnya yang 95% Selesai: Bukan untuk Tinggal, Lalu untuk Apa?

- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:50 WIB
Jokowi Bongkar Rencana Misterius untuk Rumah Pensiunnya yang 95% Selesai: Bukan untuk Tinggal, Lalu untuk Apa?
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar: Progres 95%, Akan Difungsikan untuk Pertemuan

Progres Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Capai 95%, Akan Difungsikan untuk Pertemuan

Pembangunan rumah pensiun untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dilaporkan telah mencapai 95% pengerjaan. Rumah yang terletak di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kini sedang memasuki tahap finishing.

Dalam keterangannya di Solo, Senin (27/10/2025), Jokowi menegaskan bahwa kepengurusan rumah tersebut masih berada di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). "Rumah itu masih kewenangan di Kementerian Sekretariat Negara karena masih belum diserahkan kepada saya dan saya melihat juga belum selesai," ujar Jokowi.

Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama di Solo

Meski menerima rumah dari negara, Jokowi menyatakan akan tetap menempati rumah lamanya yang berlokasi di Jalan Kutai Utara Nomor 1 Sumber, Solo. Ia mengungkapkan rasa nyaman dan kepemilikan atas rumah yang sudah dimilikinya tersebut.

"Nggak (menempati), tetap di rumah lama. Wong sudah punya rumah, sudah punya rumah kok. Kan sudah punya rumah, meskipun rumahnya kecil, ya apa pun tetap senang di rumah yang lama," jelas Presiden ke-7 RI itu.

Fungsi Rumah Pensiun: Untuk Pertemuan dan Ruang Publik

Meski tidak akan ditinggali, rumah pensiun seluas 12.000 meter persegi ini rencananya akan memiliki fungsi lain. Jokowi mengungkapkan potensi rumah tersebut untuk dijadikan sebagai tempat pertemuan dan menerima tamu.

"Ya, bisa saja untuk pertemuan, pertemuan. Atau menerima tamu, enggak tahu. Saya enggak tahu, saya belum tahu," ujarnya. Ia juga membuka kemungkinan rumah tersebut menjadi ruang publik, meski enggan membeberkan rencana lebih lanjut.

Dasar Hukum Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden dan Wapres

Pemberian rumah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Pada Pasal 8 UU tersebut disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, serta sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya. Selain untuk Jokowi, rumah serupa juga diberikan kepada mantan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Dengan progres yang hampir rampung, rumah pensiun Jokowi di Karanganyar ini akan segera diserahkan oleh negara dan siap menjalankan fungsinya yang baru.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar