Namun begitu, fakta di lapangan berkata lain. Data empiris justru menunjukkan hal yang menarik. Ambang batas yang dinaikkan ternyata tidak otomatis mengurangi jumlah partai di parlemen. Ambil contoh Pemilu 2009. Dengan PT 2,5 persen, ada sembilan partai yang lolos. Lalu, saat PT dinaikkan jadi 3,5 persen pada 2014, yang terjadi malah sebaliknya: partai di DPR bertambah menjadi sepuluh.
“Artinya, dalam hal ini, parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan juga terhadap upaya penyederhanaan partai politik,” tegas Heroik.
Kesimpulannya, upaya merampingkan jumlah partai perlu pendekatan yang lebih komprehensif. Hanya mengandalkan angka PT, menurut analisis Perludem, bukan solusi yang tepat. Malah bisa menimbulkan masalah baru: jutaan suara rakyat tak lagi terdengar.
Artikel Terkait
Gunung Ibu Erupsi, Luncurkan Kolom Abu 600 Meter
Remaja 14 Tahun Tewas Terseret Arus di Pantai Karangnaya Sukabumi
Polres Tangerang Kota Gencar Patroli Rumah Kosong Saat Arus Mudik Lebaran
Prabowo Lakukan Silaturahmi Telepon dengan Sejumlah Pemimpin Negara Muslim