Namun begitu, fakta di lapangan berkata lain. Data empiris justru menunjukkan hal yang menarik. Ambang batas yang dinaikkan ternyata tidak otomatis mengurangi jumlah partai di parlemen. Ambil contoh Pemilu 2009. Dengan PT 2,5 persen, ada sembilan partai yang lolos. Lalu, saat PT dinaikkan jadi 3,5 persen pada 2014, yang terjadi malah sebaliknya: partai di DPR bertambah menjadi sepuluh.
“Artinya, dalam hal ini, parliamentary threshold tidak punya dampak signifikan juga terhadap upaya penyederhanaan partai politik,” tegas Heroik.
Kesimpulannya, upaya merampingkan jumlah partai perlu pendekatan yang lebih komprehensif. Hanya mengandalkan angka PT, menurut analisis Perludem, bukan solusi yang tepat. Malah bisa menimbulkan masalah baru: jutaan suara rakyat tak lagi terdengar.
Artikel Terkait
PUI Apresiasi Sikap Tegas Prabowo Soal Palestina di Tengah Dinamika Global
Kapolri Sigit Kenang Pesan Terakhir Eyang Meri: Jaga Integritas Polri
Megawati Perkenalkan Bhinneka Tunggal Ika ke Dunia di Forum Abu Dhabi
Megawati Bicara Pancasila dan Makna Bung di Forum Abu Dhabi