Keduanya terbukti melanggar UU Pasar Modal dan dihukum penjara 1 tahun 4 bulan plus denda Rp 2 miliar.
Menurut sejumlah saksi, suasana di lokasi penggeledahan terlihat tegang namun tertib. Personel lalu-lalang memasuki salah satu tower, sambil mengangkut barang-barang yang diduga terkait kasus.
Ade Safri sebelumnya pernah menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
"Kami jamin penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,"
katanya di hadapan wartawan akhir Januari lalu. Janji itu kini diwujudkan dengan aksi tegas di jantung kawasan bisnis Senayan. Sore itu, aktivitas di gedung itu pun terlihat berbeda, diamati dari luar pagar.
Artikel Terkait
Bus Agra Mas Tabrak Truk Bawang di Tol Solo-Ngawi, 1 Tewas dan 31 Luka-luka
Polda Riau Ganti Halal Bihalal dengan Bagikan Bibit Pohon di Idul Fitri
Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Picu Macet, TIP KM 10 Ditutup
Kabulkan Permohonan Keluarga, KPK Alihkan Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah