Uya Kuya Sudah Ikhlas, Tapi Perkara Penjarahan Tetap Berlanjut di Meja Hijau

- Rabu, 03 Desember 2025 | 15:30 WIB
Uya Kuya Sudah Ikhlas, Tapi Perkara Penjarahan Tetap Berlanjut di Meja Hijau

Maaf Sudah Diberikan, Tapi Hukum Tetap Jalan: Uya Kuya Bersikap Soal Penjarahan Rumahnya

Rumah Uya Kuya sempat jadi sasaran penjarahan akhir Agustus lalu. Kejadian itu tentu bikin heboh. Nah, belakangan ini, sang presenter ternyata sudah menyatakan ikhlas dan memaafkan para pelakunya. Tapi, jangan salah sangka dulu. Memaafkan bukan berarti urusan selesai begitu saja.

Proses hukumnya ternyata tetap berjalan. Uya bahkan hadir sendiri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu pekan lalu, menyaksikan jalannya sidang.

"Dari awal saya sudah memaafkan, saya ikhlas," ucap Uya dengan nada tenang.

Namun begitu, ia dengan jelas memisahkan antara urusan pribadi dan hukum. "Saya memaafkan tapi saya nggak bisa apa-apa. Saya bukan jaksa, bukan hakim yang bisa menghentikan peradilan," jelasnya. Menurut pengetahuannya, opsi restorative justice harusnya diajukan sejak di tingkat penyidikan kepolisian, bukan di pengadilan seperti sekarang.

Ia pun sepenuhnya menyerahkan perkara ini pada pihak berwenang.

"Saya juga tidak menginginkan (terdakwa) dihukum seberat-beratnya. Tapi sesuai dengan hukum yang berlaku dan seobjektif mungkin," tambahnya.

Bahkan, keputusan ekstrem sekalipun akan ia terima. "Ya nggak apa-apa, itu kan keputusan ada di majelis hakim. Kalau memang dibebaskan, itu keputusan majelis hakim, saya hargai," lanjut Uya.

Lalu, apa alasan ia tetap mendukung proses hukum? Ternyata, ada pesan yang lebih besar yang ingin disampaikan. Uya Kuya berharap kasus ini bisa memberi efek jera dan menjadi contoh. Baginya, aksi penjarahan semacam ini tidak boleh dianggap biasa.

Dengan tegas ia menekankan, "Negara kita negara hukum. Jangan menormalisasi penjarahan untuk kejahatan apapun. Kejahatan atau kriminal harus ditindak karena kalau penjarahan dianggap normal, negara kita jadi berantakan dong."

Jadi, di satu sisi ada maaf yang tulus dari seorang korban. Di sisi lain, ada komitmen untuk menegakkan aturan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar